Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Lengkap dengan Syaratnya
Anak di luar nikah adalah anak yang terlahir dari pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan atau lahir dari pernikahan yang tidak dicatat undang-undang.
Sedangkan Akta Kelahiran adalah identitas lengkap kependudukan yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia.
Lantas bagaimana cara mengurus akta anak di luar nikah? Buat bunda yang belum mengetahui caranya bisa simak dalam artikel ini.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri /Permendagri nomor 108 Tahun 2019, bahwa syarat membuat akta kelahiran secara umum yaitu:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/klinik/puskesmas
- Buku nikah atau akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga
- E-KTP
Sementara itu untuk mengurus akta anak di luar nikah, dokumen yang harus bunda siapkan adalah:
1. Anak dengan orang tua yang diketahui
- Surat Asli Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/klinik
- Fotocopy Kartu Keluarga dan E-KTP orang tua anak
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Surat Pernyataan Bahwa Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu untuk anak yang lahir diluar nikah
- Fotocopy E-KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui kelahiran sang anak).
2. Anak dengan orang tua tidak diketahui
Sementara itu, bila anak di luar nikah dan keberadaan orang tuanya tidak diketahui, maka cara mengurusnya berbeda lagi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut menyatakan bahwa anak yang kelahirannya tidak diketahui siapa orang tuanya dan keberadaannya dimana, maka akta kelahiran anak tersebut berdasarkan pada keterangan saksi orang yang menemukannya serta dilengkapi dengan keterangan pemeriksaan kepolisian.
Adapun syarat untuk membuat akta anak dengan kondisi tersebut adalah:
- Adanya keterangan saksi, atau orang yang menemukan dan bertanggung jawab atas anak tersebut
- Kemudian Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian
Selanjutnya penerbitan Akta Kelahiran akan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain Akta Kelahiran, anak juga langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Setelah syarat dan berkas untuk membuat akta kelahiran siap, berikut cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah:
- Datangi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
- Pemohon mengisi formulir dan menandatanginya serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan Disdukcapil
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya
- Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan melakukan perekaman data dalam basis kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencatat dalam pendaftaran Akta Kelahiran dan menerbitkan akta kelahiran
- Selanjutnya Kutipan Akta Kelahiran disampaikan pada Pemohon.
Nah Bunda, itulah syarat dan cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah. Semoga bermanfaat