Bagaimana cara mendapatkan sertifikat layak nikah di puskesmas? Pasalnya, Sertifikat Layak Nikah menjadi salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan calon suami istri sebelum menikah.

Sertifikat ini berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Tujuan dari sertifikat Sertifikat Layak Nikah ini adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak memiliki penyakit atau gangguan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Layak Nikah di Puskesmas

Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melakukan beberapa langkah berikut:

1. Membawa dokumen persyaratan

Dokumen yang harus dibawa oleh calon pengantin ke puskesmas untuk mendapatkan sertifikat layak nikah:

  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat
  • Fotokopi KTP atau identitas lainnya
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan belum menikah dari KUA atau catatan sipil

2. Datang ke puskesmas terdekat

Calon pengantin dapat memilih puskesmas yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Biasanya, layanan ini tersedia di puskesmas kecamatan.

Calon pengantin dapat mendaftar secara online atau datang langsung ke puskesmas. Jika datang langsung, calon pengantin harus mengambil nomor antrean di loket pendaftaran.

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas meliputi:

  • Pemeriksaan fisik, seperti tinggi badan, berat badan, tekanan darah, denyut nadi, suhu tubuh, dan pemeriksaan mata, telinga, hidung, mulut, dan tenggorokan
  • Pemeriksaan laboratorium, seperti tes darah, tes urine, tes gula darah, tes hepatitis, tes HIV, tes sifilis, dan tes thalasemia
  • Pemeriksaan jiwa, seperti mengisi kuesioner untuk mendeteksi risiko gangguan jiwa, konseling dengan psikolog, dan tes psikometrik jika diperlukan

4. Mendapatkan sertifikat layak nikah

Setelah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat layak nikah yang berisi hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari tenaga kesehatan.

Sertifikat ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Sertifikat ini harus diserahkan ke KUA atau catatan sipil sebagai salah satu syarat untuk mengurus pencatatan nikah.

Biaya Membuat Sertifikat Layak Nikah?

Pemeriksaan Skrining Kesehatan Calon Pengantin Tidak di pungut biaya apapun (Gratis) bagi Calon pengantin ber KTP DKI.

Namun bagi calon pengantin ber KTP NON DKI maka biaya pemeriksaan diatur sesuai dengan pergub No 143 Tahun 2018

Itulah beberapa syarat dan cara mendapatkan sertifikat layak nikah di puskemas. Semoga bermanfaat!