Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak online? Seperti yang diketahui akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting berisi identitas bayi baru lahir. Dokumen ini nantinya akan berguna untuk mengurus surat-surat penting di kemudian hari.

Kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah meluncurkan layanan akta kelahiran secara online. Dengan adanya layanan akta kelahiran secara online, Bunda tak perlu repot-repot lagi datang dan mengantri di kantor Dispendukcapil setempat.

Mengutip dari Permendagri No 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran secara online merupakan pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan cara mengisi aplikasi elektronik.

Peraturan tersebut memastikan bahwa akta kelahiran yang dikeluarkan secara online maupun manual secara offline memiliki kekuatan hukum yang sama.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Online

Adapun syarat untuk membuat akta kelahiran anak secara online adalah:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/puskesmas/klinik tempat bayi dilahirkan
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan
  • Kartu Keluarga dimana sang anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • e-KTP orang tua/wali/pelapor
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, namun sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah tercantum suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Online

Mengutip dari Permendagri No 9 Tahun 2016 berikut cara membuat akta kelahiran anak online:

1. Akses situs Dukcapil menggunakan NIK

Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran

2. Mengisi formulir dan menggunggah berkas persyaratan

Selanjutnya Pemohon yang sudah melakukan registrasi mengisi formulir di aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratannya, seperti:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/klinik/puskesmas tempat bayi dilahirkan
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang sudah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi berkas persyaratannya, akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Proses verifikasi dan validasi petugas.

Petugas pada instansi pelayanan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis biodata yang tersimpan dalam SIAK.

5. Petugas menerbitkan nomor register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi serta validasi data, maka pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Petugas melakukan tanda tangan elektronik di akta kelahiran

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran

7. Pemberitahuan lewat email

Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada pemohon.

8. Cetak akta kelahiran

Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.