Cara Bayar Hutang Puasa Tahun Lalu, Menurut Pendapat Para Ulama
Bagaimana cara bayar hutang puasa tahun lalu? Bulan Ramadhan adalah bulan yang wajib untuk umat Islam berpuasa. Seluruh umat Islam wajib melaksanakan puasa. Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa.
Salah satu golongan orang yang tidak diperbolehkan puasa adalah Wanita haid, hamil dan menyusui. Namun bagimana jika hutang puasa belum sempat terbayar di tahun tersebut? Sehuingga berlarut hingga bertahun-tahun lamanya.
Lalu bagiamana cara membayarnya? Apakah sama saja dengan membayar puasa seperti biasanya? Berikut ini penjelasannya untuk anda.
Cara Bayar Hutang Puasa Tahun Lalu Menurut Hukum Islam
Mayoritas ulama sepakat apabila seseorang memiliki hutang puasa, maka wajib baginya membayar hutang puasa tersebut. Ada yang hanya membayarnya dengan melakukan qada puasa. Ada yang hanya membayar fidyah, serta ada golongan yang wajib bayar keduanya.
Namun jika hutang puasa tersebut telah terlewat bertahun lamanya, maka wajib orang tersebut melakukan qada puasa sekaligus membayar denda atau kafarat dalam bentuk fidyah. Fidyah ini adalah memberi makan orang miskin setiap hari atas puasa yang ditinggalkan.
Namun ada perdebatan antara keduanya. Apakah orang yang belum bayar hutang pausa bertahun-tahun harus membayar qada puasa dan fidyah? Berikut ini cara bayar hutang puasa tahun lalu menurut pendapat para ulama.
Para besar ulama berpendapat bahwa, peaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi fidyah. Sebab ditambahkan pada qiyas orang-orang tak mampu untuk menunaikan puasa.
Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, kalau anda mau mengqada, maka anda mengqada tidak harus kemudian menambahkan dengan fidyah.
Para pakar fiqih kontemporer Prof Ahmad Zahro dan pata Ulama Tarjih memiliki pendapat. Mereka berpendapat bahwa pilihan cara membayar tetap ada. Antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan). Atau diperbolehkan juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan.
Lalu bagaimana jika hutang puasa ini telah bertahun lamanya? Para Ulama Tarjih melihat dari keumuman ayat, tidak ada batas akhir kapan waktu yang tepat harus menqada puasa. Lalu untuk membayarnya cukup mengikuti pendapat ulama yang menurut anda benar.
Lalu bagaimana cara bayar hutang puasa tahun lalu? Sama seperti halnya membayar dengan fidyah saja atau membayar dengan qada saja, atau membayar keduanya. Semua itu Kembali kepada pendapat dan kecondongan hati untuk melakukan yang mana.