Muslim perlu paham, cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui. Puasa di bulan suci Ramadhan adalah hal yang wajib dijalankan oleh umat muslim seluruh dunia. Hal tersebut diwajibkan kepada orang-orang yang mampu dan tidak memiliki halangan.

Akan tetapi ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Untuk mereka yang termasuk ke dalam golongan orang tidak wajib puasa dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

Ada yang perlu mengganti puasa Ramadhan dengan melakukan qada puasa. Ada yang melakukan qada dan bayar fidyah, ada yang hanya membayar fidyah saja. Hingga ada golongan yang tidak perlu membayar maupun melakukan qada puasa.

Membayar fidyah karena diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib. Ketahui bagaimana cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

Niat Bayar Fidyah Untuk Ibu Hamil Dan Menyusui

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana likhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil Dan Menyusui

Fidyah ini memiliki arti yaitu tebusan, menebus atau mengganti. Sementara menurut Islam, fidyah adalah denda wajib bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa saat bulan Ramadhan.

Karena Allah meringankan ibu hamil tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Untuk itu Allah wajibkan mereka membayar fidyah sebagai gantinya. Lantas seperti cara membayarnya? Sebagaimana yang Allah sampaikan dalam Q.S Al-Baqarah: 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut pendapat Imam Syafi’I besaran fidyah adalah 7,5 ons atau 1 mud. Besaran fidyah ini dihitung berdasarkan dari jumlah hari puasa yang terlewatkan. Sebagai contoh ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa selama 30 hari.

Dapat ditarik perhitungan 7,5 ons x 30 hari= 22,5 kg beras. Dapat juga dibayarkan dengan makanan pokok yang dibagikan untuk fakir dan miskin.

Ada dua cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui. Berikut caranya lengkapnya, di bawah ini.

1. Membayar Fidyah dengan Bahan Pokok

cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui

Fidyah dapat disesuaikan dengan harga satu porsi makanan atau bahan makanan pokok, pada suatu lingkungan. Misal jika di tempat kamu satu porsi makanan seharga 15 ribu atau bahan makanan pokok seperti besar seharga 15 ribu.

Dapat ditarik kesimpulan satu hari ibu hamil menyusui tidak berpuasa, ia dapat mengganti fidyah sebesar 15 ribu. Harga ini dapat berubah, tergantung dengan lingkungan sekitar rumah kamu.

2. Memberi Makan Orang Fakir Miskin

Cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui yang berikutnya adalah dengan memberi makan orang fakir miskin. Dalam pembayarannya dapat diwakilkan.

Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah sebuah ibadah maaliyah yang berarti harta. Sifatnya bukan ibadah fardiyah yang personal atau bersifat fisik.

Sementara itu menurut pendapat Imam Hanafi pembayaran fidyah ini dapat dalam bentuk uang. Tetapi uang yang diberikan harus disesuaikan dengan takaran yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Itulah tadi bagaimana cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui. Selalu tunaikan kewajiban kamu sebagai umat muslim yang taat. Dengan cara membayar fidyah yang sesuai dengan syariat Islam.