Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi mengesahkan kalau pramuka dihapus di sekolah. Hal ini tertuang dalam peraturan Nomor 12 Tahun 2024. Salah satunya adalah menghapuskan kegiatan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Pramuka ini akan menjadi kegiatan opsional alias dapat dipilih oleh murid, seperti sebelumnya. Selama ini pramuka menjadi ektraskulikuler wajib di sekolah. Sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa.

Di dalamnya akan diajarkan dengan beragam keterampilan yang dibutuhkan. Utamanya ketika seseorang berada di alam bebas. Misal saja sandi morse, memasak dengan alat perkakas seadanya, membangun tenda, tali temali, hingga membangun api unggun.

Alasan Pramuka Dihapus Di Sekolah

Permen soal penghapusan Pramuka ini sebagai aktivitas wajib di sekolah mulai ditetapkan pada 25 Maret 2024. Mulai berlau pada tanggal diundangkannya, yakni 26 Maret 2024.

Keputusan Nadiem Makarim untuk menghapuskan pramuka dihapus di sekolah menjadi sorotan dari netizen.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Anindito Aditomo mengungkapkan kalau aturan yang dibuat oleh Mendikbutristek itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan menjadi tidak wajib.

Hal ini juga dipertegas kalau keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakulikuler termasuk Pramuka siftanya adalah sukarela.

Gerakan pramuka ini adalah gerakan yang sifatnya mandiri, sukarela dan nenpolitis. Sejalan dengan hak tersebut, maka Permendikbutristek 12/2024 mengatur bawah keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikeuler termasuk pramuka adalah sukarela.

Pada intinya setia sekolah tetap mewajibkan untuk menawarkan pramuka sebagai salah satu ektrakulikuler. Ketentuan tersebut tidak berubah dari kurikulum sebelumnya.

Jadi, sekarang sudah tahu alasan pramuka dihapus di sekolah. Hal ini untuk membuat gerakan sukarela dalam kegiatan pramuka tersebut.