ASN Pria Akan Dapat Kebijakan Cuti Ayah, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta?
Program kebijakan cuti ayah! Saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang nantinya akan ditaur adalah hak cuti pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan.
Beberapa negara ada yang telah menerapkan hak cuti untuk ayah. Karena pendampingan ayah untuk ibu yang baru melahirkan memang sangatah penting. Untuk itu pemerintah sedang merencanakan program tersebut.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03/2024).
Rencana pemerintah mengenai hak cuti untuk ayah sangat diapresiasi oleh Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Wakil Ketua KPASI, Jastra Putra menyebut kalau cuti ayah jadi upaya pemerintah untuk memastikan pendampingan bagi istri saat dan pasca-melahirkan.
ASN Pria Akan Dapat Kebijakan Cuti Ayah Bagi Istri Yang Melahirkan
Sebelumnya, rencana pemberian hak cuti ayah melahirkan bagi ASN ayah ini masih dibahas. Nantinya aturan tersebut akan memuat pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Setiap orang memiliki waktu cuti yang bervariasi, 15 hingga 60 hari.
Adapun durasi cuti ini masih menjadi bahasan pemerintah bersama stakeholder. Terkait bahan yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar Anas.
Meski begitu kebijakan cuti ayah ini tidak diatur pemerintah secara khusus. Dengan adanya pemberian cuti ini diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik. Mengingat itu adalah fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik sebagai penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucap Anas.
Tanggapan positif juga datang dari Sosiolog Universitas Airlangga, Tuti Budirahayu. Menurutnya persoalan hamil, melahirkan dan menyusui selama ini dianggap ranah perempuan dan tidak dianggap sebagai perempuan. Melainkan bagian dari kodrat perempuan.
Oleh karena itu sangat bijaksana, jika pemerintah memberikan cuti bagi ayah yang istrinya baru melahirkan. Dengan tujuan agar ayah juga dapat membantu dan berempati kepada istri yang baru saja melahirkan.
Bagaimana Nasib Pekerja Swasta?
Aturan cuti ayah ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 93, pekerja pria hanya mendapat cuti ayah selama 2 hari. Seharusnya cuti ayah dengan waktu ideal tidak hanya dirasakan oleh pekerja swasta saja.
Tidak hanya sebatas ASN pria saja, sebaiknya aturan ini harus juga menjadi bahan kajian Kementrian Tenaga Kerja. Sebab keberadaan ayah terhadap tumbuh kembang anak juga sangat penting sekali.
Sehingga pekerja swasta juga dapat menjadi perhatian untuk pemerintah. Karena pekerja swasta juga masih menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
Mengingat hal tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik lagi. Karena pertumbuhan anak tidak hanya ada di tangan ibunya, melainkan ada campur tangan dari ayahnya. Sehingga anak dapat tumbuh dengan baik.
Adanya peraturan kebijakan cuti ayah ini sangat diharapkan bagi banyak ayah di Indonesia. semoga degan adanya cuti untuk ayah ini, anak dapat mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini.