Kapan Istri Boleh Minta Cerai Menurut Islam? Pahami Ketentuannya Dan Alasannya!
Kapan istri boleh minta cerai menurut Islam? Perceraian dalam Islam sangat lah dibenci Allah namun dihalalkan untuk dilakukan. Istri dalam hal ini diperbolehkan untuk meminta cerai kepada suaminya apabila telah melakukan beberapa hal ini.
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut al-Hakim. Abu hakim menilainya hadits mursal.
Cerai merupakan jalan keluar terakhir yang sebaiknya dihindari, terutama jika terjadi kerusuhan dalam rumah tangga. Cara ini dapat ditempuh ketika semua bentuk pendekatan dan percobaan penyelesaian masalah sudah dilakukan.
Namun, tentu saja semua orang menginginkan rumah tangganya selalu baik dan bahagia. Tidak jarang juga dalam rumah tangga seorang istri tidak merasa bahagia dan malah mendapatkan kekerasan.
Oleh karena itu, perceraian dalam Islam tidak hanya dapat dilakukan oleh suami. Namun, istri juga mendapatkan hak yang sama untuk meminta perceraian ketika terjadi sesuatu pada diri dan rumah tangganya.
Ada beberapa asalan yang diperbolehkannya istri meminta cerai kepada suaminya. Pada saat kapan hal tersebut? Alasan tersebut haruslah benar yang jelas-jelas tidak dibenarkan oleh agama.
Kapan Istri Boleh Minta Cerai Menurut Islam
Kapan istri boleh untuk meminta cerai? Sebaiknya jika alasan-alasan berikut ini terjadi kepadanya maka halal untuknya meminta cerai. Apa saja alasan yang dibolehkan dalam Islam dari sisi istri jika ingin meminta cerai?
1. Tidak Mendapatkan Nafkah Materi Dari Suami
Istri boleh meminta cerai apabila suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Nafkah ini merupakan nafkah materi serta nafkah batin. Hal ini bisa saja karena suami yang tidak menafkahi istri dan ia tidak merelakannya.
Sesungguhnya jika istri tidak mendapatkan nafkah dari suaminya, maka sebenarnya sudah jatuhlah talak untuk istrinya. Namun apabila istri mengerti dan rela untuk berkorban, maka dirinya boleh tidak perlu meminta bercerai.
2. Tidak Mendapatkan Nafkah Batin Dari Suami
Apabila istri tidak mendapatkan nafkah secara materi, maka dirinya masih bisa memakluminya. Kemungkinan suaminya sedang dalam kesusahan sehingga sang istri ridha untuk membantu perekonomian dalam rumah tangganya.
Namun jika suami tidak memberikan nafkah batin, maka istri boleh meminta cerai. Sebab nafkah batin ini sudah harusnya istri dapatkan dari sang suami. Tidak bisa dia dapatkan dari pria lain atau yang lainnya. Karena berdosa bagi sang istri dan jatuhnya adalah zina.
Sehingga jika ada istri yang tidak dipenuhi nafkah batinnya, maka diperbolehkan untuk mengajukan cerai. Namun jika si istri rela tidak mendapatkan hasrat biologisnya dari sang suami dan dia menerima hal tersebut terhapuslah alasan untuknya meminta cerai kepada suami.
3. Tidak Mampu Memenuhi Kewajiban Terhadap Suami Karena Adanya Rasa Benci
Kapan istri boleh minta cerai menurut Islam? Ketika istri tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap sang suami. Hal tersebut dikarenakan timbulnya rasa benci atau lain-lainnya.
Hal ini dilakukan lebih baik, dari pada selalu bertengkar dalam rumah tangga tersebut. Lebih baik untuk bercerai sebab jika dipertahankan akan berpotensi menambah keburukan.
4. Suami Memiliki Akhlak Yang Buruk
Alasan istri bisa meminta cerai ketiak suami memiliki akhlak yang buruk. Akhlak tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Misal saja seorang istri yang salihah menikahi seorang suami yang sering meninggalkan salat, tidak berpuasa serta sering melakukan perbuatan yang dilarang agama.
Sebab kepada dasar tersebutlah wanita baik untuk suami yang baik juga. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam firman allah SWT melalui serta An-Nur: 26 yang berbunyi:
اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ ࣖ
Artinya: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”
5. Suami Melakukan Kekerasan Atau Berlaku Kasar
Alasan istri halal untuk meminta cerai dalam Islam adalah karena sikap suami yang buruk. Suami sering berlaku buruk, kasar serta keras terhadap istri maupun anaknya. Sebagai contoh suami yang sering memukul, memaki hingga main tangan (menampar).
Sebab bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, maka istri halal untuk meminta cerai. Sebab Allah membenci perilaku yang kasar dan tidak baik. Karena wanita adalah makhluk yang Allah muliakan serta berikan keistimewaan. Allah sangat benci hambanya menyakiti makhluk lainnya, terlebih itu adalah istrinya sendiri.
Sudah sewajarnya seorang suami menjadi pelindung dan pengayom yang baik untuk keluarganya. Serta ada baiknya juga suami menjadi garda terdepan untuk melindungi istrinya. Bukan malah sebaliknya yang menyakiti istrinya.
Jadi, kapan istri boleh minta cerai menurut Islam? Sebaiknya jika alasan-alasan di atas telah dilakukan oleh suami. Istri diperbolehkan untuk mengajukan cerai kepada suami.