Begini Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami Dalam Islam
Dalam perceraian, kebanyakan kita sering mendengar bahwa pihak suami yang berhak menuntut cerai istri, Namun bagaimana hukum istri meminta cerai pada suami dalam islam?
Bercerai adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أبغض الحلال إلى الله الطلاق
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Oleh karena itu, bercerai harus menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya untuk memperbaiki hubungan telah dilakukan. Bercerai juga harus dilakukan dengan cara yang baik dan adil, tanpa saling menyakiti atau menzalimi.
Hukum Istri Meminta Cerai Suami Menurut Islam
Dalam islam, ada dua istilah yang berkaitan dengan gugatan cerai dari pihak istri, yaitu fasakh dan khulu.
Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri tanpa mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi pada suami.
Sedangkan khulu adalah gugatan cerai istri yang mengembalikan mahar atau harta kepada suami.
Secara umum, hukum istri minta cerai suami adalah haram, jika tidak disertai dengan alasan yang jelas dan sesuai syariat.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Namun, hukum istri minta cerai suami bisa menjadi boleh atau sah, jika ada alasan yang jelas dan sesuai syariat.
Alasan Istri Berhak Memintai Cerai Suami
Istri boleh meminta cerai kepada suaminya jika ada alasan yang kuat dan dibenarkan oleh syariat. Alasan-alasan tersebut antara lain:
- Suami tidak mampu memenuhi hak-hak istri, seperti nafkah, pergaulan yang baik, dan tempat tinggal yang layak.
- Suami merendahkan istri dengan memukulnya, melaknat dan mencela sang istri.
- Suami pergi dalam waktu yang sangat lama tanpa memberi kabar atau izin kepada istri.
- Suami ditahan atau dipenjara untuk waktu yang lama sehingga istri mengalami kesulitan dan kesusahan.
- Suami menderita penyakit atau cacat yang menghalangi hubungan suami istri atau membahayakan kesehatan istri.
- Suami melakukan perbuatan keji atau maksiat yang tidak dapat diterima oleh istri, seperti berzina, minum khamr, atau menyimpang dari ajaran Islam.
Jika istri memiliki salah satu alasan di atas, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada suami. Gugatan cerai ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu fasakh dan khulu.
perceraian bukanlah solusi utama ketika terjadi masalah rumah tangga. Ketika terjadi persoalan, maka perlu musyawarah secara baik antara suami istri,
Akan tetapi jika semua cara gagal dan menemukan jalan buntu, dan jika tetap dalam pernikahan justru membawa kesedihan terus menerus, tidak bahagia, tidak bisa menjalankan kewajiban masing-masing, kerusakan, bahkan membahayakan, maka perceraian bisa menjadi solusi terakhir yang bisa ditempuh, tentu dengan cara yang baik, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 229:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Itulah penjelasan dan hukum istri minta cerai pada suami dalam aturan islam yang perlu bunda ketahui.
Semoga rumah tangga Bunda dan Ayah senantiasa harmonis dan terhindar dari masalah yang bisa mengakibatkan perceraian.