Perceraian adalah hal yang tidak diharapkan dalam sebuah pernikahan, Selain rasa sedih dan kecewa terdapat pula aspek hukum yang perlu dipahami, terutama terkait hak dan kewajiban istri setelah bercerai.

Perceraian dapat dimohonkan oleh suami atau istri, dan memiliki dampak hukum yang berbeda bagi kedua belah pihak.

Setelah bercerai, baik suami atau istri masih punya hak dan kewajiban, khususnya dalam hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia.

Hak Istri Setelah Bercerai

Hak dan Kewajiban Istri Setelah Bercerai
Ilustrasi Perceraian (Foto:Canva)

Setelah bercerai, istri masih memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh mantan suami, antara lain:

1. Nafkah Iddah

Nafkah idah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa idah, yaitu masa tunggu sebelum istri dapat menikah lagi.

Masa idah berbeda-beda tergantung kondisi istri, misalnya tiga kali haid, tiga bulan, atau sampai melahirkan. Nafkah idah wajib diberikan oleh mantan suami, kecuali jika istri nusyuz atau bermaksiat.

2. Nafkah Mut’ah

Nafkah mut’ah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri sebagai penghargaan atas jasa-jasa istri selama perkawinan.

Nafkah mut’ah bersifat sukarela, namun dapat dituntut oleh istri jika ia merasa berhak mendapatkannya. Besarnya nafkah mut’ah tergantung pada kesepakatan atau pertimbangan hakim

3. Nafkah Anak

Nafkah anak adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada anak-anak hasil perkawinan. Nafkah anak meliputi biaya makan, minum, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan keperluan lainnya.

Nafkah anak wajib diberikan oleh mantan suami sampai anak mencapai usia dewasa atau mandiri

4. Nafkah lampau

Nafkah lampau adalah nafkah yang belum dibayarkan oleh suami kepada istri selama perkawinan. Istri berhak menuntut nafkah lampau jika suami tidak memberinya nafkah secara layak

5. Harta bersama

Harta bersama adalah harta yang diperoleh atau didapat oleh suami dan istri selama perkawinan, baik bersama-sama maupun masing-masing.

Harta bersama berhak dibagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri, sesuai dengan ketentuan hukum

6. Hak hadhanah

Hak hadhanah adalah hak untuk mengasuh dan mendidik anak. Hak hadhanah biasanya diberikan kepada ibu, terutama untuk anak yang belum berumur 12 tahun.

Namun, hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kepentingan terbaik anak, kemampuan orang tua, dan kesepakatan kedua belah pihak

Kewajiban Istri Setelah Bercerai

Perceraian
Ilustrasi Perceraian (Foto:Canva)

Setelah bercerai, istri juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Menjalani masa idah

Masa idah adalah masa tunggu sebelum istri dapat menikah lagi. Masa idah bertujuan untuk mengetahui apakah istri hamil atau tidak, dan untuk menjaga kehormatan istri.

Selama masa idah, istri tidak boleh menikah, berkencan, atau berhubungan intim dengan pria lain. Istri juga harus tinggal di rumah mantan suami, kecuali ada alasan yang sah untuk keluar

2. Menyerahkan hak hadhanah

Jika hakim menetapkan bahwa hak hadhanah diberikan kepada mantan suami, maka istri harus menyerahkan anak-anak kepada mantan suami.

Istri tetap berhak mendapatkan hak kunjungan dan komunikasi dengan anak-anak, sesuai dengan kesepakatan atau keputusan hakim

3. Mengembalikan mahar

Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda penghargaan dan tanggung jawab.

Jika perceraian terjadi karena khulu’ (permintaan cerai dari istri), maka istri harus mengembalikan mahar kepada mantan suami, kecuali ada kesepakatan lain

Itulah hak dan kewajiban istri setelah bercerai dari suami yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat