Dalam Islam ada wanita yang haram dinikahi karena keturunan. Di dalam Islam, tidak semua wanita halal untuk dinikahi dan dijadikan seorang istri. Ada ketentuan wanita yang bisa dijadikan sebagai istri. Namun ada juga wanita yang haram untuk dinikahi.

Hal ini dikarenakan adanya sebab, ada syariat yang membatasi akibat hubungan darah atau suatu kondisi tertentu. Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang pria ketika dirinya ingin meminang wanita menjadi istrinya.

Namun, wanita yang haram dinikahi ini terbagi menjadi dua kategori. Yakni ada wanita yang haram untuk dinikahi selama-lamanya. Serta ada wanita yang haram dinikahi untuk sementara. Keharaman untuk menikahi selama-lamanya ini dikarenakan adanya hubungan darah atau kekerabatan.

Sementara jika keharaman untuk menikahi perempuan yang keharamannya bersifat sementara. Hal ini terjadi akibat hal tertentu. Sehingga jika keharamannya telah hilang, maka diperbolehkan untuk menikahinya.

Wanita yang haram dinikahi karena keturunan

Wanita yang haram untuk pria nikahi selama-lamanya ini dikarenakan ada sebab permanen yang dimiliki oleh wanita tersebut. Hal ini dikarenakan adanya hubungan darah atau kekerabatan. Ada beberapa alasan pengharaman tersebut, hal ini terbatas menjadi tiga sebab:

1. Mempunyai hubungan kekerabatan

wanita yang haram dinikahi karena keturunan

Yang termasuk ke dalam hubungan kekerabatan dan haram untuk nikahi selama-lamanya adalah:

  • Orang tua seseorang dan nasab ke atasnya.
  • Anak dan nasab ke bawahnya
  • Anak orang tua (keturunan ibu-bapak atau salah satu dari keduanya meskipun derajatnya jauh).
  • Generasi pertama atau yang bertemu secara langsung dari anak-anak kakek dan nenek.
  • Mempunyai hubungan perbesanan
  • Istri orang tua.
  • Istri anak
  • Orang tua istri dan nasab ke atasnya.
  • Keturunan istri dan nasab ke bawahnya.

2. Mempunyai Hubungan Persusuan

wanita yang haram dinikahi karena keturunan

Golongan wanita yang haram dinikahi akibat adanya hubungan persusuan ada 8, yaitu:

  • Ibu dari seseorang dari susuan dan nasab ke atasnya.
  • Keturunan dari susuan dan nasab di bawahnya.
  • Keturunan kedua orang tua dari susuan.
  • Keturunan langsung kakek dan nenek dari susuan.
  • Ibu mertua dan neneknya dari susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak, dan istri kakek dari susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak, istri cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan, serta nasab di bawahnya.
  • Anak perempuan istri dari susuan dan cucu perempuan dari anak-anaknya dan nasab di bawahnya, jika istri telah digauli.

Wanita Yang Haram Untuk Dinikahi Secara Semenatara

Berbeda dengan wanita yang haram dinikahi karena keturunan. Jika wanita yang haram dinikahi sementara ini biaa menjadi halal, karena ada sebab tertentu. Ada lima golongan wanita yang termasuk ke dalam kategori tersebut.

1. Wanita yang ditalak tiga

wanita yang haram dinikahi karena keturunan

  • Wanita yang terikat dengan hal suami yang lalai akibat ikatan perkawinan maupun masa iddah
  • Wanita yang tidak termasuk memeluka agama samawi
  • Saudara perempuan istri
  • Wanita lain yang memiliki hukum yang sama dengannya, serta istri kelima bagi orang yang memiliki empat orang istri lainnya.

Wanita yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi ini, bahkan tekandung dalam surat An-Nisa ayat 22-24. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَباۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya:

  1. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
  2. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu*) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

*) Yang dimaksud dengan ibu pada awal ayat ini adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, sedangkan anak perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. Yang dimaksud dengan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut sebagian besar ulama, mencakup anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

  1. (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu)). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sekarang sudah jelas bukan mengenai wanita yang haram dinikahi karena keturunan. Wanita ini menjadi haram untuk dinikahi selamanya. Namun ada pula wanita yang keharamannya bersifat sementara. Setelah keharamannya hilang, maka wanita itu boleh untuk dinikahi.