Nadiem Makarim tetapkan peraturan penerimaan peserta didik baru untuk siswa SD SMP dan SMA. Mendikbud Nadiem Makarim membuat peraturan PPDB bagi siswa SD SMP SMA. 

Peraturan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Untuk usia calon peserta didik baru mulai dari jenjang SD SMP SMA ditetapkan oleh Nadiem Makarim melalui Permendikbud.

Usia Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru

Perlu diketahui dalam peraturan menteri tersebut, Nadiem menetapkan persyaratan bagi calon siswa baru termasuk jenjang SMP. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi.

  • Untuk calon siswa baru dengan jenjang SMP memiliki maksimal usia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Siswa baru yang memasuki jenjang SMP wajib menyelesaikan kelas 6 SD atau yang sederajat.

Kedua persyaratan tersebut telah diatur oleh Nadiem dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Ini artinya, Nadiem tidak mengizinkan calon siswa baru kelas 7 SMP yang belum berusia 15 tahun. Selain itu juga melarang calon siswa kelas 7 SMP yang belum menyelesaikan kelas 6 SD.

Seluruh sekolah SMP yang ada di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

5 Tahapan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru

Untuk penerimaan peserta didik baru ada 5 tahapan yang harus dipahami. Sebab jika salah satu tahapan terlewati, maka buah hati Ayah dan Bunda tidak dapat lolos seleksi PPDB.

5 tahapan tersebut dalam pelaksanaannya tertulis dalam pasal 26 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

1. Pengumuman Pendaftaran

Berdasarkan Permendikbud yang ada pengumuman pendaftaran penerimaan peserta didik baru dilakukan secara terbuka.

Pengumuman ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Dan juga untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah. 

2. Pendaftaran

Untuk pendaftaran PPDB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.

Adapun pendaftaran penerimaan peserta didik baru ini dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. 

Hal tersebut telah sesuai dengan persyaratan kelamaan pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Namun jika tidak tersedia fasilitas jaringan maka pendaftaran PPDB dapat dilakukan melalui luring atau datang ke sekolah.

Dilakukan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang telah ditemukan.

3. Seleksi Sesuai Dengan Jalur Pendaftaran

Ada 4 jenis jalur seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini merupakan 

  • Jalur prestasi
  • Afirmasi
  • Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak atau guru kependidikan.
  • Sedangkan untuk jalur prestasinya berlaku pada jenjang SMP SMA dan SMK.

4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

“Untuk penetapan penerimaan peserta didik baru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru. yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.” Bunyi Pasal 34 ayat 2 dalam Permendikbud.

Sehingga hal tersebut adalah keputusan dari sekolah tersebut secara mutlak. 

5. Daftar Ulang

Daftar ulang ini dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah yang dipilihnya.

Daftar ulang ini bertujuan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Ini juga ditunjukkan dengan adanya dokumen asli yang dibutuhkan dengan Persyaratan yang telah ditetapkan

Apabila peserta didik tidak dapat melakukan daftar ulang hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, maka status penerima peserta didik baru akan otomatis dibatalkan. 

Itulah tadi persyaratan penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMP. Pastikan juga kalau si kecil lewati 5 tahapan untuk daftar ke sekolah yang dipilihnya.