Libur natal dan tahun baru merupakan salah satu moment yang paling banyak di tunggu-tungu oleh masyarakat kita, Namun berbeda dengan tahun lalu dimana pemerintah menerapkan aturan social distancing karena pandemi Covid 19.

Nah, Kabar baiknya sekarang pemerintah indonesia telah memutuskan bahwa pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 tidak akan ada pembatasan sosial distancing

Namun untuk Mams yang ingin berlibur keluar kota atau luar pulau dengan menggunakan transportasi udara, Ada beberapa persyaratan yang wajib di siapkan, Berikut penjelasanya :

Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2022/2023

Dikutip dari disway.id bahwa juru bicara satuan tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengucapkan, Saat ini aturan maskapai penerbangan ditetapkan berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

  1. Penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
  2. Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi
  3. Untuk penumpang berusia 18 tahun keatas wajib sudah vaksin ke-3
  4. Untuk penumpang yang berusia 7-17 tahun wajib sudah vaksin ke-2
  5. Sedangkan penumpang dibawah  usia 7 tahun wajib didampingi oleh orang tua yang telah memenuhi syarat perjalanan
  6. Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah

Untuk itu, bagi mams yang ingin melakukan perjalanan pada momentum Nataru hendaknya mulai membuat perencaan dan persiapan mulai sekarang ya, Selain itu jangan lupa juga untuk mempersiapkan segalah kebutuhan si kecil termasuk MPASI,

Mams bisa menerapkan 5 Tips Mudah Menyiapkan MPASI Saat Liburan Agar menyiapkan MPASI untuk si kecil tidak menjadi hal yang merepotkan saat sedang liburan.

 

Temukan Artikel Lainya di Google News