
Apakah mams pernah mendegar istilah kartu identitas anak (KIA), Sejak tahun 2016, anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah dianjurkan oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu identitas anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. dan di atur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 2 tahun 2016, Nah sebelum mebahas syarat dan cara membuat KIA, Mams wajib tahu dulu apa sebenarnya KIA itu, Apa manfaat dan tujuan di terbitkan KIA, simak penjelasan berikut ini :
Kartu identitas anak (KIA) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota sebagai tanda bahwa anak juga termasuk dalam warga negara indonesia, seperti dengan KTP untuk orang dewasa,
KIA ini sendiri dibagi dua jenis yaitu KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun harus menggunakan pas foto.
Tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.
Setelah si kecil mempunyai KIA tentu ada banyak fungsi dan manfaat untuk kesehariannya Salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik. Berikut di antaranya :
Nah, Perlu mams ketahui selain mengurus akta kelahiran, Mams juga harus mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA saat melahirkan si kecil. Lantas, apa syarat, cara membuat, KIA untuk si kecil, Berikut simak penjelasanya.
Dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id, Berikut adalah syarat yang harus Mams persiapkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai dengan usia yang diberlakukan:
Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipersiapkan, kini saatnya Mams mengetahui cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Membuat kartu indentitas anak terbilang praktis dan mudah, Bahkan bisa dilakukan mandiri tanpa bantuan dari pihak ketiga. Berikut adalah cara membuat KIA :
Nah, Demikain informasi seputar Kartu Identitas Anak (KIA), mulai dari syarat, cara membuat, hingga fungsinya. Apabila Mams belum mengurus KIA untuk anak, segera buat KIA agar anak bisa menikmati berbagai manfaatnya
Temukan Artikel Lainya di Google News
Referensi :
Panggil saya Dewi. I’m a Blogger and mother of my son - Aktif menulis tentang dunia parenting sejak usia remaja, Menulis adalah panggilan hati, Saat deretan kata menjadi media doa.