Apakah mams pernah mendegar istilah kartu identitas anak (KIA), Sejak tahun 2016, anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah dianjurkan oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu identitas anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. dan di atur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 2 tahun 2016, Nah sebelum mebahas syarat dan cara membuat KIA, Mams wajib tahu dulu apa sebenarnya KIA itu, Apa manfaat dan tujuan di terbitkan KIA, simak penjelasan berikut ini :

Apa itu KIA ?

Kartu identitas anak (KIA) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota sebagai tanda bahwa anak juga termasuk dalam warga negara indonesia, seperti dengan KTP untuk orang dewasa,

Kartu Identitas Anak
Ilustrasi Kartu Identitas Anak Foto : Instagram @fathatul_khikmah

KIA ini sendiri dibagi dua jenis yaitu KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun harus menggunakan pas foto.

Tujuan di Terbitkanya KIA

Tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.

Manfaat KIA untu Anak

Setelah si kecil mempunyai KIA tentu ada banyak fungsi dan manfaat untuk kesehariannya Salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik. Berikut di antaranya :

  • Mengurus Administrasi Sekolah
  • Kebutuhan Perbankan
  • Syarat Berpegian
  • Pendaftaran Jaminan Kesehatan BPJS

Nah, Perlu mams ketahui selain mengurus akta kelahiran, Mams juga harus mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA saat melahirkan si kecil. Lantas, apa syarat, cara membuat, KIA untuk si kecil, Berikut simak penjelasanya.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id, Berikut adalah syarat yang harus Mams persiapkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai dengan usia yang diberlakukan:

Syarat Membuat KIA untuk usia 0-5 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP asli dari kedua orangtua atau wali.

Syarat Membuat KIA untuk usia 5-17 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP asli dari kedua orangtua atau wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipersiapkan, kini saatnya Mams mengetahui cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Membuat kartu indentitas anak terbilang praktis dan mudah, Bahkan bisa dilakukan mandiri tanpa bantuan dari pihak ketiga. Berikut adalah cara membuat KIA :

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • Pemohon atau orangtua anak diberikan KIA di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di berbagai lokasi, seperti sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Nah, Demikain informasi seputar Kartu Identitas Anak (KIA), mulai dari syarat, cara membuat, hingga fungsinya. Apabila Mams belum mengurus KIA untuk anak, segera buat KIA agar anak bisa menikmati berbagai manfaatnya

Temukan Artikel Lainya di Google News

 

Referensi : 

  • https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-membuat-ktp-anak-atau-kartu-identitas-anak-kia