Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Menurut Pendapat Para Ulama
Melakukan sikat gigi saat puasa apakah batal? Sikat gigi adalah kegiatan yang umum dilakukan. Bahkan sikat gigi atau bersiwak ini juga sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Rasulullah sangat mendorong kaumnya untuk bersiwak.
Bahkan jika tidak memberatkan, hendaklah bersiwak setiap kali hendak berwudhu dan melaksanakan shalat. Dalam agama Islam kebersihan dan kesucian setiap insan perlu diperhatikan. Utamanya menjaga kebersihan gigi dan mulut dari kotoran.
Namun jika puasa apakah tetap diperbolehkan menyikat gigi? Sedangkan puasa harus menahan diri untuk tidak makan dan minum. Sedangkan sikat gigi memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Utamanya sekarang lebih umum dilakukan dengan menggunakan pasta gigi yang ada rasanya.
Apa hukumnya bersiwak atau sikat gigi ketika puasa? Simak penjelasan para ulama mengenai hal tersebut.
Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Kata Ulama
Bersiwak atau menyikat gigi sangat dianjurkan sekali. Akan tetapi bagi orang yang sedang berpuasa menyikat gigi ini memiliki pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Termasuk apakah diperbolehkan menggunakan pasta gigi.
Jika dilakukan ketika tidak melaksanakan puasa, seperti malam hari maka tidak masalah. Jika menyikat gigi dilakukan pagi atau siang hari ketika puasa, bagaimana hukumnya? Berikut ini pendapat para ulama.
1. Pengikut Madzhab Imam Asy Syafi’i
Melakukan kegiatan bersiwak atau sikat gigi ketika puasa, maka makruh baginya. Utamanya gosok gigi setelah masuknya waktu dhuhur. Hal tersebut tidak hanya untuk puasa Ramadhan saja tetapi yang fardhu atau sunnah juga. Hal tersebut bersandar pada sabda Nabi:
“Dari Abu Hurairah dan Abu Said radiallahu ‘anhuma, keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah berfirman: ‘Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.’ Bagi orang yang berpuasa, maka baginya ada dua kebahagiaan, yaitu: kebahagiaan saat ia berbuka dan ketika ia berjumpa degan Allah. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah dari pada wangi misk.” (HR Muslim).
Dari hadits tersebut disimpulkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi dibandingkan bau misk. Sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan sikat gigi setelah masuk waktu dhuhur.
2. Pengikut Madzhab Imam Hanafi
Bagi pengikut madzhab Imam Hanafi sikat gigi saat puasa apakah batal? Menurut madzhab tersebut bersiwak atau sikat gigi baik kering atau basah juga dengan pasta gigi atau tidak. Utamanya dilakukan di awal puasa atau hingga menjelang berbuka, tidak masalah dan diperbolehkan.
Sehingga tidak ada masalah mengenai bersiwak saat puasa. Diperbolehkan bagi yang ingin menggosok giginya baik dengan pasta gigi atau tidak. Baik dilakukan basah atau kering.
3. Pengikut Madzhab Malikiyyah
Imam Malik memiliki pendapat yang sama dengan Hanafi tetapi sedikit berbeda. Imam Malik berpendapat bahwa tidak masalah bersiwak atau menggosok gigi kapanpun dalam berpuasa. Hal ini merujuk kepada nabi yang selalu melakukannya.
Akan tetapi bersiwak dengan bahan yang kering. Sedangkan jika bersiwak dengan bahan yang basah maka hukumnya makruh. Jika Imam Hanafi memperbolehkan untuk bersiwak dengan bahan yang kering dan basah. Maka Imam Malik hanya boleh bahan yang kering saja.
4. Pengikut Madzhab Hanabilah
Pengikut Imam Hanabilah (Imam Ahmad bin Hambali) berpendapat kalau tidak masalah melakukan siwak atau menggosok gigi. Baik dilakukan dengan kering atau dengan basah sebelum zawal atau sebelum masuk waktu dhuhur.
Apabila menggosok gigi setelah zawal atau setelah masuk waktu dhuhur, maka menjadi makruh. Jadi menurut Hambali tidak masalah dengan melakukan siwak. Namun perlu diperhatikan waktu melakukan siwak tersebut.
Jadi, sikat gigi saat puasa apakah batal menurut para ulama? Setiap ulama memiliki pendapat dan pandangannya sendiri. Berbeda pandangan ini harus dilihat dan dipahami dengan bijak. Pilih yang memang baik dan sesuai dengan kondisi kita saat itu. Jika memang diperlukan menyikat gigi maka memang tetap diperbolehkan.