Wanita yang keluar flek saat hamil muda apakah boleh shalat? Ketika hamil wanita tidak mengalami yang namanya menstruasi. Namun wanita hamil terutama hamil muda sering mengalami flek utamanya flek ini terjadi ketika kehamilan memasuki trimester pertama dan ketiga.

Flek berupa bercak darah ini ada yang bersifat normal tetapi juga da yang berbahaya. Hal tersebut tergantung dengan banyaknya darah yang dikeluarkan. Sehingga untuk ibu hamil yang mengalami pendarahan sebaiknya periksakan diri ke dokter.

Selain berbahaya tau tidak, bagi wanita yang beragama Islam akan sangat bingung jika mengalami flek. Ada yang ragu tentang ibadahnya apakah masih diperbolehkan ibadah seperti shalat dan puasa atau dilarang layaknya wanita yang haid.

Apakah tetap diperbolehkan shalat jika keluar flek? Untuk lebih jelasnya bisa simak melalui artikel berikut ini.

Keluar Flek Saat Hamil Muda Apakah Boleh Shalat Atau Tidak

Istihadhah adalah sebutan untuk flek atau bercak darah dalam ilmu fiqih. Dalam bahasa Indonesia istihadhah adalah haid palsu yang darahnya sangat mirip dengan menstruasi. Namun hal tersebut bukanlah menstruasi.

Apabila keluar flek saat hamil muda apakah boleh, maka tetap diwajibkan untuknya beribadah. Hukumnya tidaklah sama dengan haid, sebab darah flek berbeda dengan darah haid. Itu adalah darah luka di dalam tubuh, sehingga tetap wajib baginya untuk melaksanakan shalat.

Namun jika dilihat ada flek yang keluar, ibu hamil perlu membersihkan fleknya terlebih dahulu. kemudian diperbolehkan untuknya melaksanakan shalat tanpa harus melakukan mandi wajib. Jadi jika wanita tersebut tengah berpuasa lalu keluar flek di siang hari maka tetap dilanjutan saja puasanya.

Flek yang keluar tersebut tidak membuat wanita terhalang dari shalat. Hanya cukup dibersikan saja ketika dirinya hendak melaksanakan shalat. Apabila dirinya berpuasa, maka tetap dilanjutkan saja puasanya.

Namun jika ibu hamil mengalami flek hebat dan jika melanjutkan puasa maka akan mengancam nyawa janinnnya. Hendaklah dia membatalkan puasanya supaya janinnya tetap selamat dan dalam keadaan yang sehat.

Namun jika ibu hamil hendak melaksanakan shalat, sebaiknya menjamak shalat saja. Yaitu menggabungkan dua shalat, tetapi dilakukan dengan cara di akhir waktu.

Sebagai contoh shalat dzuhur di akhir waktu lalu shalat ashar di awal waktu. Begitu juga maghrib yang waktunya lebih pendek bisa digabung dengan isya.

Jadi sekarang sudah tahu bukan kalau keluar flek saat hamil muda apakah boleh shalat? Tetap boleh dan tetap diwajibkan shalat ya. Apabila sedang berpuasa tetap dilanjutkan saja puasanya dan tetap sah puasanya.