RUU KIA disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga ibu yang bekerja akan merasakan fase 1000 hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal ini berarti ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal 6 bulan lamanya. Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Pada Rapat tersebut disetujui tentang Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Tujuan RUU KIA Disahkan Oleh DPR RI

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan jika mulanya peraturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.

Namun pada akhirnya hal ini disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan.

“Kita melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia, dilansir dari ANTARA, Rabu (5/6/24).

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, jika hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara.

Hal ini juga dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul, di masa depan hingga dapat diwujudkan bersama.

Pokok-Pokok Pengaturan Dalam RUU KIA

Ada beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.

1. Pokok Pertama

Pokok yang pertama merupakan perubahan judul dari yang Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Berubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

2. Pokok Kedua

Pada pokok RUU KIA disahkan oleh DPR ini adanya penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Terkhususnya definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga dirinya berusia 4 tahun.

Sedangkan jika definisi anak secara umum ini dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang sudah ada.

3. Pokok Ketiga

Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama. Hingga paling lama 3 bulan berikutnya.

Namun jika terdapat kondisi khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Karena setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan dan tidak dapat diberhentikan.

Mereka juga berhak untuk mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan ke-4. Serta 75% dari upah untuk di bulan kelima hingga keenam.

4. Pokok Keempat

Pada pokok keempat ini penetapan kewajiban suami untuk dapat mendampingi istri selama masa persalinan. Hal ini dilakukan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan diberikan tambahan 3 hari berikutnya.

Dapat juga dengan kesepakatan pemberi kerja. Sehingga bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

5. Pokok Kelima

Perumusan tanggung jawab ibu, ayah dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

6. Pokok Keenam

Pemberian jaminan ke semua ibu dalam keadaan apapun. Termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Seperti ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan serta di penampungan.

Diharapkan jika RUU KIA disahkan, ibu bekerja akan mendapatkan kesejahteraan. Sehingga dapat membuat ibu menjadi lebih dekat dan mengetahui perkembangan anak lebih dekat.