Mempersiapkan biaya untuk persalinan bisa menjadi hal yang membebani pikiran ibu hamil. Namun, dengan BPJS Kesehatan, Mams tidak perlu khawatir lagi tentang biaya melahirkan yang harus dikeluarkan.

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan? Berikut ini adalah Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan yang harus diikuti, Jika Mams ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan.

Syarat Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, tetapi juga beberapa pemeriksaan kehamilan. Jika Mams ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai peserta. Berikut adalah persyaratan dan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan untuk persalinan.

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Prosedur persalinan menggunakan BPJS yang pertama adalaha Mams harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui kantor layanan BPJS atau melalui website BPJS Kesehatan.

2. Melampirkan Dokumen Persyaratan

Prosedur persalinan menggunakan BPJS berikutnya, Mams diminta untuk melampirkan fotokopi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK),
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi buku tabungan
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar

3. Membayar Iuran Bulanan

Setelah melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan, Mams perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara bulanan. Besarnya iuran tergantung pada kelas yang dipilih, yaitu kelas I, kelas II, atau kelas III.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Mams sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan dapat memanfaatkan layanan BPJS untuk persalinan dan pemeriksaan kehamilan.

Alur Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur Persalinan Mengunakan BPJS
Ilustrasi Persalinan Foto : Canva

Jika Mams ingin melahirkan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa langkah yang perlu diketahui:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Mams harus terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat 1, seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter yang tertera pada kartu peserta BPJS. Di sana, Mams akan mendapatkan surat rujukan untuk persalinan di rumah sakit bila diperlukan. Namun, bila tidak dalam keadaan darurat, Mams tidak diperbolehkan langsung ke rumah sakit.

2. Pemeriksaan ibu hamil

Berikutnya Mams akan menjalani pemeriksaan oleh dokter untuk mengetahui kondisi Mams dan bayi. Hal ini juga menentukan faskes saat persalinan nanti, karena masing-masing ibu hamil memiliki keadaan kesehatan yang berbeda-beda. Bila faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas memadai untuk membantu persalinan, maka Mams akan mendapatkan surat rujukan menuju faskes lain yang lebih memadai.

3. Surat rujukan RS

Surat rujukan ini diperlukan saat kondisi darurat atau mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Surat rujukan yang telah diberikan ini berlaku kurang lebih 1 bulan dan umumnya digunakan hanya untuk 3 kali pemeriksaan. Bila masa berlaku surat sudah habis, maka pasien perlu mengurus surat rujukan kembali dari faskes tingkat 1.

4. Tempat persalinan sesuai Faskes

Tempat persalinan Mams akan berdasarkan anjuran dari faskes dan melihat kondisi kesehatan Mams. Tempat persalinan tersebut akan ditulis dalam surat rujukan, jadi Mams perlu mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat. Setelah mendapat surat rujukan, Mams bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan dipandu petugas rumah sakit.

5. Proses klaim

Setelah melahirkan normal maupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim. Biaya yang akan dibebankan pada setiap orang itu berbeda, tergantung prosedur melahirkan yang dipilih. Mams bisa mengikuti prosedur yang akan dijelaskan oleh pihak faskes untuk melakukan klaim. Perlu diperhatikan juga, bahwa konsumsi obat-obatan pasca melahirkan pun akan memengaruhi biaya persalinan.

Biaya Persalinan yang di Tanggung BPJS

bpjs
Ilustrasi BPJS Foto : Kompasiana.com

Biaya melahirkan dengan BPJS Kesehatan adalah gratis selama Mams sudah membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan, ultrasonografi (USG), dan persalinan, termasuk vaksinasi.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah biaya persalinan yang ditanggung:

  • Pemeriksaan ANC: Rp25.000
  • Persalinan pervaginam normal: Rp600.000
  • Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000
  • Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan (placenta manual): Rp175.000
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
  • Pelayanan pemasangan KB: IUD/Implan Rp100.000. Suntik Rp15.000
  • Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125.000

Semua jenis persalinan, baik normal maupun caesar, ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, untuk persalinan caesar, Mams perlu rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Persalinan caesar hanya dapat dilakukan jika ada indikasi medis yang memerlukan operasi, dan harus sesuai dengan diagnosis dokter.

Dokumen Penting Persalinan dengan BPJS yang Harus di Siapkan

Sebelum melahirkan, ada beberapa dokumen yang perlu Mams siapkan, Berikut diantaranya:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat rujukan dari faskes 1
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua jenis persalinan, baik itu persalinan normal maupun operasi caesar.

Nah, Demikianlah penjelasan lengkap mengenai syarat dan prosedur merlahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Lainya di Google News