Perubahan kelas BPJS yang dilakukan oleh pemerintah menuai banyak sorotan. Pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat juga ikut buka suara, mengenai penerapan sistem baru tersebut.

Perubahan sistem BPJS tersebut tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut tidak lagi memuat mengenai pembagian kelas peserta 1, 2 dan 3. Lalu bagaimana tanggapan para pemerintah mengenai hal tersebut? Berikut ini tanggapan mereka.

Tanggapan Presiden Dan Para Pemerintah Mengenai Perubahan Kelas BPJS

Berikut ini tanggapan dari presiden Joko Widodo, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan tersebut. Langsung saja simak tanggapan tersebut.

1. Tanggapan Dari Joko Widodo Dan Menkes

perubahan kelas BPJS
ilustrasi presiden Joko Widodo mengenai perubahan BPJS Kesehatan (foto: website Sekretariat Kabinet)

Perubahan mengenai BPJS Kesehatan ini membuat Jokowi buka suara. Mengenai perubahan dari sistem BPJS yang baru. Hal ini disampaikan ketika dirinya meninjau RSUD di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024).

Dirinya meminta kepada awak media untuk bertanya ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadiki yang berdiri di mendampingi dirinya.

“(Tanya) ke pak Menkes,” kata Jokowi yang dikutip dari cnbcindonesia.com.

Budi lantas langsung menjelaskan Perpres tersebut yang tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan. Melainkan adanya standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi.

Menurutnya kini fasilitas pelayanan BPJS sama rata, sehingga pasien kelas 3 juga dapat akan mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas 2 atau 1.

“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.

Sedangkan ada tanggapan juga dari BPJS Kesehatan mengenai rencana perubahan BPJS Kesehatan nantinya.

2. Tanggapan BJPS Kesehatan

Kepala bagaimana Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dirinya mengatakan kalau sistem ini diberlakukan untuk menyetarakan layanan pada fasilitas kesehatan.

“Agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan layanan,” kata Rizzky.

Dirinya juga mengatakan kalau Perubahan kelas BPJS ini sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pelaksanaan KRIS ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut. Sehingga Rizzky menegaskan bahwa kebijakan KRIS ini akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan.

Selain itu Dewan Jaminan Sosial Nasional serta pihak terkait lainnya akan ikut terlibat. Melalui hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan pemerintah dalam menentukan tarif.

Selain itu juga manfaat serta iuran Jaminan Kesehatan Nasional ke depannya.

“Hasil Evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif dan iuran ke depan,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan kalau selama iuran baru tersebut belum ditetapkan, maka besaran iuran yang saat ini dibayarkan masih seperti semula. Artinya itu masih merujuk pada kelas sebelumnya.

3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menjelaskan mengenai dampak terbitnya Perpres 59/2024 terhadap iuran.

Dirinya mengatakan penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan akan ditentukan paling lama 1 Juli 2025.

Menurutnya selama masa transisi tersebut, iuran yang berlaku tetap akan mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Dirinya mengatakan penetapan tarif iuran hingga manfaat masih dihitung oleh pemerintah.

Kita tunggu saja, Perubahan kelas BPJS. Semoga perubahan tersebut dapat membawa kesehatan masyarakat secara nasional dapat lebih baik lagi.