Pemerintah Izinkan Aborsi Di Indonesia Untuk korban Pemerkosaan, Ketahui Syaratnya!
Pemerintah izinkan aborsi di Indonesia, namun hal tersebut berlaku bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang berakibat pada kehamilan.
Kebijakan tersebut telah disahkan dan tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023. Melalui peraturan pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah Izinkan Aborsi Di Indonesia Dengan Syarat
Aborsi ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan secara sadar. Namun baru-baru ini pemerintah telah mengizinkan praktik aborsi tetapi dengan syarat.
Melalui peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan. pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 120:
Dokter yang bertugas dapat memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan aborsi. Namun dengan syarat kalau kehamilan tersebut memiliki indikasi seperti:
Kedaruratan medis atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan. Ataupun adanya tindak pidana kekerasan seksual yang lain.
Syarat Lakukan Aborsi
Ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk dapat melakukan aborsi secara legal, seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
1. Hanya Untuk Korban Pemerkosaan Atau Tindak Kekerasan Seksual
Pemerintah izinkan aborsi di Indonesia namun dengan syarat, jika dia menjadi korban pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan sehingga kehamilan.
Apabila hal tersebut terjadi, maka boleh dilakukan tindakan aborsi. Dalam PP tersebut dibertahu apabila kehamilan dapat mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta janin dengan cacat bawaan.
Maka tindakan aborsi boleh dilakukan. Terutama jika janin tak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.
2. Perlu Surat Keterangan Dokter
Kehamilan yang disebabkan pemerkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat dokter. Terutama atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan.
Jadi untuk melakukan tindakan aborsi pada korban pemerkosaan perlu adanya surat keterangan dokter. Bisa juga menggunakan keterangan melalui penyidik.
3. Hanya Dapat Dilakukan Di Lokasi Yang Telah Ditentukan
Tindakan aborsi ini hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Dengan sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.
Proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan serta dokter yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan.
4. Wajib Mendapat Pendampingan Konseling
Korban pemerkosaan yang akan melakukan tindakan aborsi wajib mendapatkan pendampingan konseling.
Korban berhak berubah pikiran dan membatalkan aborsi serta mendapatkan pendampingan selama persalinan, seperti yang dijelaskan pada Pasal 124 ayat 1.
Risiko Tindakan Aborsi
Untuk wanita juga harus tahu kalau aborsi itu memiliki efek samping. Terutama jika terjadi ketika melakukan di tempat yang terbatas.
Ada beberapa efek samping atau bahaya dari risiko yang akan dirasakan setelah melakukan tindakan aborsi.
1. Pendarahan Hebat
Pendarahan hebat ini dapat diobati dengan melakukan penyedotan berulang, pengobatan atau pembedahan.
2. Infeksi Panggul
Usai melakukan prosedur aborsi biasanya tubuh akan berusaha menyembuhkan dirinya sendiri. Namun ada kemungkinan kecil terjadi infeksi pada rahim akibat bakteri yang masuk dari vagina.
3. Gumpalan Darah Di Rahim
Tindakan aborsi, akan mengeluarkan jaringan-jaringan yang tak diperlukan lagi melalui vagina. Gumpalan darah ini dapat menyebabkan kram perut yang cukup parah.
4. Aborsi Tak Tuntas
Aborsi yang tidak tuntas secara keseluruhan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Apa lagi masih ada sisa-sisa jaringan yang tertinggal.
5. Leher Rahim Terjadi Robek
Pembukaan rahim ini mungkin saja dapat terjadi robek ketika diregangkan. Namun hal ini terjadi sangat jarang dan kurang dari 1% aborsi pada trimester pertama.
Jadi pemerintah izinkan aborsi di Indonesia, tak sembarang orang yang bisa melakukannya. Hanya beberapa orang tertentu yang boleh melakukannya.