Banyak yang bertanya, mengapa wanita mendapat jatah warisan lebih sedikit dalam Islam. Hal tersebut banyak menimbulkan polemik. Sehingga banyak menimbulkan pertanyaan apakah Islam tidak adil terhadap wanita?

Sekarang ini banyak wanita yang sudah semakin mandiri. Banyak juga wanita yang menganggap kalau segala hal di dunia haruslah menganut kesetaraan. Tidak ada lagi laki-laki di atas wanita, yang ada hanya kesetaraan.

Hal tersebutlah yang menimbulkan kalau hukum Islam tidak berdasarkan kesetaraan dan keadilan dalam hukum waris. Apakah benar demikian adanya? Sebenarnya Islam telah mengatur hak waris secara rinci. Bahkan ada beberapa ayat yang secara gamblang menjelaskan tentang hukum waris ini.

Lantas mengapa bisa warisan yang wanita dapatkan lebih sedikit dibandingkan laki-laki. Berikut ini penjelasannya berdasarkan hukum Islam yang ada.

Mengapa Wanita Mendapat Jatah Warisan Lebih Sedikit Dalam Islam

Kewarisan ini merupakan kajian fikih yang diatur paling jelas dan detail dalam Al-Qur’an. Meskipun demikian, tetap terdapat hadits-hadits yang menjadi penegasan, kejelasan, perluasan atau pembatasan terhadap keterangan yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum waris. Seperti dalam Surat An-Nisa: 7.

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Kemudian, pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan. Hal ini terkandung dalam Surat An-Nisa: 11.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Bagian laki-laki dua kali lipat dari pada bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan. Seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Surat An-Nisa: 34.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Jadi, mengapa wanita mendapat jatah warisan lebih sedikit dalam Islam? Karena laki-laki diberikannya tanggungjawab yang begitu besar dibandingkan perempuan. Apabila laki-laki mendapatkan hak waris, maka hal tersebut menjadi sebuah rezeki untuk keluarganya.

Apabila wanita mendapatkan sebuah warisan, maka seluruh harta waris yang dia dapatkan menjadi miliknya. Itulah mengapa Allah memberikan harta warisan lebih besar kepada laki-laki. Bukan karena ketidakadilan yang ada.

Melainkan karena hal tersebut menjadi adil. Sebaik-baiknya Allah, ialah Maha Adil. Sehingga para umat Islam, janganlah berburuk sangka kepada Allah SWT. Hendaklah dia menelaah lebih dalam mengapa bisa Allah menurunkan sebuah ketentuan tersebut kepada hambanya.

Sekarang sudah paham, mengapa wanita mendapat jatah warisan lebih sedikit dalam Islam? Karena tanggungjawab yang Allah SWT berikan kepada laki-laki lebih berat dibandingkan perempuan.