Kementrian Agama (Kemenag) berencana akan mengubah KUA menjadi tempat untuk mencatat pernikahan dari semua kepercayaan, bukan hanya bagi umat Islam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, KUA harus menjadi tempat yang ramah dan terbuka untuk semua agama. Sekarang ini, KUA hanya melayani pernikahan agama islam saja.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut di Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Minggu (25/2/2024).

Yaqut menjelaskan, dengan menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terpadu dan rapi.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudara kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” ucapnya.

Selain itu, aula yang ada di KUA bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang belum punya rumah ibadah sendiri karena masalah ekonomi dan sosial.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” tutur Yaqut.

Sedangkan itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan segera diluncurkan tahun ini.

Rencananya, KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama ini akan diluncurkan tahun depan.