Ada hukum dandan berlebihan bagi wanita muslim dalam Islam. Sejatinya wanita dilarang untuk menggunakan make up secara berlebihan. Hal ini karena wanita muslim tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan kecantikan mereka.

Bahkan Allah menyuruh para wanita untuk dapat berdiam diri di rumah. Hal ini supaya tidak menjadi sebuah fitnah. Sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Ahzab: 33, Allah SWT berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Hukum Dandan Berlebihan Bagi Wanita Muslim

Seorang wanita hendaklah ketika keluar rumah memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Salah satu yang tidak boleh dilakukan adalah tabarruj. Ialah memperlihatkan keindahannya kepada laki-laki.

Bagaimana hukum dandan berlebihan bagi wanita muslim? Perempuan lebih baik untuk tetap tinggal di dalam rumah. Diperbolehkan untuknya keluar rumah, adalah tidak tabarruj. Tabarruj ialah dandan berlebihan.

Selain itu juga wanita tidak diperbolehkan merubah bentuk wajahnya. Sebagai contoh seperti menato alis, memakai bulu mata palsu hingga menyambung rambut. Haram hukumnya dalam Islam untuk melakukan hal tersebut.

Mempercantik diri dengan dilakukan secara berlebihan alias boros, baik dari segi waktu hingga materi. Berhias seperti apa yang dimaksud? Dalam usaha mempercantik diri, biasanya wanita rela menghabiskan waktu untuk bersolek terlalu lama.

Lalu hukum dandan berlebihan bagi wanita muslim? Tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin berdandan secara berlebihan. Boros dalam membeli peralatan berhias juga tidak diperbolehkan. Sejatinya Allah SWT tidak menyukai sifat boros, hal ini tertuang dalam Al-An’am: 141.

Artinya: “…dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Utamanya jika berdandan menyerupai wanita jahiliyah adalah berjalan melenggak-lenggok agar dilihat orang sekitar. Menggunakan penutup kepala yang tidak sesuai. Juga menampakkan perhiasannya seperti anting, kalung dan leher.

Memanjangkan kuku juga tidak diperbolehkan dan itu merupakan bentuk tabarruj. Memanjangkan kuku merupakan bentuk dari meniru kepada binatang dan orang kafir. Selain itu menyambung kuku asli dengan kuku buatan dimaksud agar terlihat bagus pun dilarang Islam.

Sebab itu merupakan salah satu kebiasaan orang kafir. Sayangnya memanjangkan dan menyambung kuku telah banyak dilakukan oleh mayoritas wanita muslimah.

Jadi, hukum dandan berlebihan bagi wanita muslim seperti apa? Wanita dilarang berdandan berlebihan keluar rumah. Terutama jika berhias diri tersebut dimaksudkan untuk lawan jenis yang bukan mahromnya.