Hukum Berhubungan Intim Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Pendapat Para Ulama!
Bagaimana hukum berhubungan intim siang hari bulan Ramadhan? Kewajiban umat Islam ketika bulan Ramadhan adalah wajib menjalankan puasa serta menjauhi segala hal yang membatalkan puasa.
Berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja. Akan tetapi juga menahan segala perbuatan buruk juga menjaga hawa nafsu. Lantas bagaimana jika suami istri, khususnya suami tidak dapat menahan hawa nafsunya? Sehingga melakukan hubungan intim di siang hari?
Mengenai hal tersebut ada dua pendapat mengenai hukum bersenggama antara suami istri di bulan Ramadhan. Pertama melakukannya secara sengaja dan tahu bahwa mereka sedang menjalani ibadah puasa. Lalu yang kedua dalam kondisi lupa jika sedang berpuasa.
Berikut ini hukum menurut islam, mengenai hubungan badan di bulan Ramadhan. Baik dilakukan secara sengaja atau secara tidak sengaja.
Hukum Berhubungan Intim Siang Hari Bulan Ramadhan
Haram hukumnya untuk suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan. Terutama dilakukannya saat berpuasa baik pagi, siang atau sore hari. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah: 187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Bagaimana hukum berhubungan intim siang hari bulan Ramadhan? Berdasarkan dari ayat di atas yakni menjelaskan kalau berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan, haram hukumnya. Terutama bagi suami istri yang berhubungan badan.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata: “Seorang laki-laki pernah menemui rasulullah lalu berkata, ‘Saya telah celaka, Rasulullah!,’ Rasulullah pun penasaran, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ Orang itu menjawab, ‘Aku telah menggauli istriku pada siang hari di bulan Ramadhan.’
Rasulullah SAW bertanya, ‘Mampukah kamu memerdekan seorang hamba?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’ Rasulullah bertanya lagi ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’
Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’ Kemudian dia duduk.
Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, ‘Sedekahkanlah ini!’ Lelaki tadi berkata, ‘Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.’
Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyun sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri.” (HR Jamaah).
Bagi mereka yang berpuasa kemudian melakukan hubungan badan, maka puasanya batal serta akan dikenakan kafarat untuk membayar perbuatan mereka. Cara menebus perbuatan ini disesuaikan dengan kemampuan mereka.
Sanggup membebaskan budak muslim atau bila tidak sanggup berpuasa selama 2 bulan selama berturut-turut kecuali ada uzur syar’i. Seperti adanya sakit, bertepatan pada hari tasyrik atau hari raya idul ditri dan idul adha.
Apabila berbuka tanpa uzur di atas, meskipun hanya sehari. Maka dirinya wajib mengulangi puasanya dari awal hingga dua bulan berturut-turut.
Namun jika suami istri lupa sedang menjalankan ibadah puasa. Maka ada 4 pendapat yang berbeda-beda. Imam Abi Hanifa dan Imam Syafi’I berpendapat apabila lupa, maka dimaafkan. Sehingga tidak perlu mengqadha dan tidak perlu juga untuk membayar kafarat.
Imam Malik memiliki pendapat, kalau wajiblah membayar qadha tanpa membayar kafarat. Sedangkan Imam Ahmad dan Ahli Zahih berpendapat wajib qadha dan membayar kafarat.
Itulah tadi bagaimana hukum berhubungan intim siang hari bulan Ramadhan. Sebaiknya suami istri ketika berpuasa selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Utama jika salah satunya tidak sanggup menahan hawa nafsu, maka perbanyaklah berdzikir kepada Allah SWT.