Fakta Ruby Franke, Influencer Parenting Aniaya Anak yang Dijatuhi Hukuman 60 Tahun Penjara
Influencer parenting Ruby Franke dijatuhi hukuman 60 tahun penjara oleh pengadilan distrik ke-5 Utah pada Selasa (20/2/2024). Hukuman tersebut imbas dari kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur.
Lebih mirisnya lagi, kasus yang menyeretnya kali ini karena ia terbukti menganiaya anaknya sendiri.
Ruby Mengaku Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Bersama Rekannya
Setelah melewati proses persidangan, Ruby akhirnya mengaku bersalah atas empat tuduhan kekerasan terhadap anak.
Awal kasus penganiayaan terkuak setelah salah satu anaknya yang masih kecil, melarikan diri untuk mengadu ke tetangga atas perlakuan yang diterimanya selama ini.
Bahkan, rekan Ruby yaitu Jodi Hildebrandt pun ikut dijatuhi hukuman yang sama. Jodi ikut dijatuhi hukuman dengan tuduhan ikut ‘mendisiplinkan’ anak-anak Ruby.
Mendapatkan Penyiksaan Selama Lebih Dari 3 Bulan
Diketahui, anak-anak Ruby mendapatkan penyiksaan dari ibu dan rekannya tersebut selama kurang lebih 3 bulan.
Terutama untuk 2 anak yang masing-masing berumur 9 dan 11-12 tahun, mereka disekap dan ditahan pada sebuah kamp konsentrasi.
Lebih jahatnya lagi, mereka bahkan tidak diberikan minum, makanan, tempat tidur, maupun semua bentuk hiburan.
Anak-anak tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain. Jika ada orang datang, mereka disembunyikan sehingga tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya.
Dipaksa Melakukan Pekerjaan Kasar
Bukan hanya dianiaya secara fisik dan mental, anak-anak Ruby juga ternyata dipaksa untuk melakukan pekerjaan kasar, di luar ruangan.
Bahkan, pekerjaan tersebut dilakukan pada musim panas, dimana anak-anak seharusnya terlindungi agar tetap sehat.
Apabila tidak mau mengerjakannya, mereka dipukuli sampai tangan dan kaki anak yang berusia 12 tahun diikat ketika berusaha melarikan diri.
Perlakukan yang sebenarnya sangat tidak masuk akal untuk seorang influencer parenting, yang seharusnya memberikan contoh terbaik malah berperilaku sebaliknya.
Ruby Menangis dan Menyesal Waktu Di Ruang Sidang
Di pengadilan, aksi Ruby yang menangis di depan mantan suaminya Kevin Franke yang kebetulan hadir, cukup menyita perhatian.
Dirinya mengaku menyesal dan sempat meminta maaf atas berakhirnya pernikahan yang mereka jalani sebelumnya.
Ruby merasa sejak berpisah dengan mantan suaminya tersebut, justru menjadi awal tragedi dalam kehidupannya.
Selain meminta maaf untuk sang mantan suami, Ruby pun terlihat mengaku bersalah pada keenam anak-anaknya.
Sambil terisak, Ruby terus mengutarakan kalimat maaf dan berkata jika selama 4 tahun terakhir dirinya seperti membawa anak-anaknya hidup dalam kegelapan serta membawa penderitaan pada mereka semua.
Sang Jaksa pun Ikut Berkomentar
Seorang jaksa dari wilayah Washington, Eric Clarke pun ikut berkomentar tentang perkara sang influencer parenting aniaya anak tersebut.
Menurutnya, apa yang dialami Ruby yaitu terbukti menganiaya sang anak memang sepenuhnya bertujuan untuk mendidik sekaligus menghilangkan roh jahat di tubuh mereka.
Namun ternyata, cara mendidik anak tersebut diarahkan oleh Jody, yang menurut sang jaksa cenderung menyesatkan.
Jaksa Eric Clarke mengambil kesimpulan tersebut setelah melihat rekaman percakapan Jody, dimana sempat membandingkan dirinya sendiri dengan Joseph Smith, seorang pendiri Gereja Yesus Kristus dari orang-orang suci zaman akhir.
Bahkan, Jody sempat bilang jika penahanannya ini merupakan bentuk ketidakadilan, yang tentu terdengar sama sekali tidak masuk akal.
Sebelum tersandung kasus influencer parenting aniaya anak, Ruby Franke banyak dikenal sebagai konten creator populer.
Dalam kanal Youtube miliknya yaitu 8 Passengers, Ruby yang kini berusia 42 tahun tersebut sering membagikan tips pola asuh terhadap anak-anaknya. Selama ini terlihat harmonis, padahal menyimpan sisi kegelapan yang dalam.