Baru-baru ini media sosial digegerkan dengan anak Aghnia Punjabi yang mendapatkan kekerasan dari pengasuhnya. Sang putri yang masih kecil dianiaya oleh pengasuhnya. Aghnia membagikan potret wajah anaknya yang lebam dan penuh luka.

Pada video yang dirinya bagikan, tampak wajah anaknya mengalami lebam hebat. Mata bagian kirinya bahkan nampak sangat lebam seperti habis terkena pukulan. Terlihat juga ada bekas luka merah pada bagian telinga sang anak.

Pada unggahan tersebut Aghnia menyebutkan kalau kejadian kekerasan tersebut terjadi sekitar waktu subuh. Sang pengasuh melakukan aksi kekerasannya di dalam kamar yang dikunci rapat.

“Rekaman di atas 15 menit saya cepatkan jadi 4 menit, sedangkan anak sampai di siksa selama 1 jam 15 menit TANPA HENTI. Kejadian jam 4-5 subuh dan kamar dikunci rapat,” tulis Aghnia Punjabi.

Sosok Pengasuh Anak Aghnia Punjabi

Diketahui kalau pengasuh Aghnia tersebut berinisial IPS,`wanita berusia 27 tahun. IPS ini adalah seorang janda anak satu yang berasal dari Bojonegoro. IPS merupakan suster dari sebuah yayasan yang bernama Val The Consultant yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.

Melalui pernyataan resminya, yayasan tersebut telah meminta maaf serta siap membantu seluruh proses hukum akibat kasus penganiayaan tersebut hingga selesai.

“Dalam kasus yang menimpa ibu @emyaghnia dan putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak,” tulis yayasan tersebut.

“Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuh anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

IPS ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Aghnia Punjabi. Hal ini diumumkan usai polisi menjalani pemeriksaan maraton dan gelar perkara. Polisi menyebutkan tindak kekerasan yang dilakukan IPS. Seperti memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok hingga membekap korban menggunakan boneka.

“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik,” uca Kombes Budi.

Pada hal ini IPS dijerat dengan pasal 80 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. IPS akan diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Motif Pelaku Melakukan Penganiayaan Terhadap Korban

Kejadian tersebut terjadi di rumahnya yang berada di Perum Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang. Diketahui kalau Aghnia dan suami memiliki agenda menghadiri sebuah acara di Jakarta. Rupanya hal buruk menimpa sang anak, karena menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya.

Diketahui atas kejadian tersebut sang anak mengalami luka pada bagian mata kiri, kedua telinga, serta keningnya. Luka tersebut adalah imbas dari pelaku yang memukul, menjewer, mencubit hingga membekap korban.

Melalui postingannya Aghnia Punjabi tidak memiliki masalah apapun dengan sang pengasuh. Sehingga Aghnia merasa sangat shock atas apa yang pelaku lakukan terhadap anak keduanya.

Diketahui kalau pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena rasa kesal. Pelaku mengatakan bahwa dirinya hendak mengobati bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban. Namun karena korban tidak mau, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan.

Hingga pada 30 Maret pelaku berinisial IPS secara resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak hari Jumat 29 Maret 2024.

Hal tersebut tentulah menimbulkan trauma mendalam bagi anak Aghnia Punjabi. Semoga masalah tersebut segera terselesaikan dan korban kembali aktif serta ceria lagi.