Anda sedang mencari cara membuat akte kelahiran? Tepat sekali, anda bisa menyimak cara dan berkas persyaratan yang harus dibawa secara jelas dalam artikel berikut.

Sebagaimana yang diketahui akte kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Sangat penting bagi orangtua untuk mengurus dokumen ini untuk anak.

Dengan memiliki akte kelahiran, anak bisa dijamin hak-haknya oleh negara. Seperti mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan juga layanan lainnya.

Syarat Berkas Untuk Membuat Akte Kelahiran

Sebelum masuk ke pembahasan cara membuat akte. Terlebih dahulu anda harus tahu apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akte kelahiran, diantaranya:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.
  • Dokumen identitas tambahan (jika diminta oleh petugas).

Cara Membuat Akte Kelahiran

Setelah mengetahui berkas apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akte kelahiran. Anda harus mempersiapkan semua berkas tadi dan mengikuti langkah pembuatan akte kelahiran berikut ini:

1. Pendaftaran Kelahiran

Cara membuat akte kelahiran
ilustrasi bayi baru lahir (foto: Freepik)

Cara membuat akte kelahiran pertama, setelah kelahiran anak jangan tunggu terlalu lama. Usahakan 30 hari setelah kelahiran anda sudah mengurus pembuatan akte anak.

Kemudian berkas-berkas syarat yang sudah diuraikan sebelumnya dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pengurusan di kantor ini, karena setiap harinya Disdukcapil melayani ratusan orang yang akan mengurus dokumen penting.

Kunci dari proses ini adalah memastikan setiap dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akurat sehingga anda tidak perlu mengurus dokumen yang tertinggal atau kurang lengkap.

2. Proses Permohonan Akte Kelahiran

Setelah proses pendaftaran kelahiran dari disdukcapil selesai, jangan buru-buru pulang karena anda harus mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran anak.

Petugas yang bertugas akan memberikan anda beberapa formulir terkait permohonan akte yang harus diisi secara lengkap dan benar.

Dalam pengisian formulir, jika dirasa sudah benar dan lengkap seperti data pribadi dari anak, nama orang tua, alamat dan tanggal lahir serta informasi lainnya maka serahkan kembali kepada petugas.

3. Verifikasi Data Dan Proses Pembuatan Akte Kelahiran

Cara membuat akte kelahiran
ilustrasi berkas (foto: Freepik)

Setelah formulir tadi diberikan kepada petugas, maka akan dilakukan proses verifikasi data yang ada. Dalam proses ini petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan informasi yang diberikan.

Selama anda sudah mengecek kembali data yang diberikan dengan seksama, anda tidak perlu khawatir lagi jika ada kekeliruan data.

Proses verifikasi ini tidak bisa ditunggu karena bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dari kantor Disdukcapil setempat.

4. Pengambilan Akte Kelahiran

Setelah proses verifikasi identitas selesai dilakukan, maka pihak disdukcapil akan membuatkan akte kelahiran sesuai dengan informasi yang sebelumnya sudah diberikan.

Jika akte kelahiran tersebut sudah jadi, maka petugas kantor Disdukcapil akan menghubungi anda untuk mengambil akte kelahiran tersebut.

Biasanya, anda harus mengambilnya sendiri ke Disdukcapil dengan membawa dokumen identitas asli untuk memverifikasi.

Jika akte sudah ditangan, jangan langsung dibawa pulang. Namun periksalah kembali informasi yang tercantum pada akte tersebut.

Pastikan semua data sudah benar dan sesuai terutama pada bagian nama anak. Jika terjadi kesalahan maka anda bisa langsung melaporkannya pada petugas Disdukcapil sehingga bisa segera diperbaiki.

Lewat penejlasan tadi anda kini tau berkas apa saja yang harus dibawa dan bagaimana proses pembuatan akte kelahiran tersebut.

Itulah cara membuat akte kelahiran yang wajib sekali diketahui bagi keluarga kecil yang baru saja memiliki buah hati.