Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR lebaran? THR atau tunjangan Hari Raya ini harus dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh pekerjanya. THR ini wajib dibayar penuh oleh perusahaan.

Namun, meski telah keluar surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI. Tetap saja masih ada beberapa perusahaan yang secara nyata tidak membayarkan THR milik pekerjanya. Perusahaan berdalih bahwa pekerjaanya belum termasuk sebagai golongan penerima THR.

Lantas Siapa Saja Sebenarnya Yang Berhak Menerima THR Lebaran?

  • Ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Lantas bagaimana jika ada pekerja yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan THR. Namun tidak mendapatkan THR sebagaimana semestinya. Apabila hal tersebut terjadi, maka pekerja tersebut bisa melakukan pengadukan ke Menteri Ketenagakerjaan.

Sekarang ini tempat pengaduan kepada Kemenaker dapat dilakukan secara offline maupun online. Sehingga jika anda tidak bisa datang secara offline, maka bisa langsung menghubungi secara online.

cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR lebaran

Cara Melaporkan Perusahaan Yang Tidak Membayar THR Lebaran Secara Offline

Untuk melakukan pengaduan ini bisa dilakukan secara tatap muka. Dimana anda bisa langsung datang untuk mengadukan keluhan anda mengenai tidak diberikan THR. Namun pengaduan ini akan dibuka H-7 sebelum Hari raya Idul Fitri.

Untuk melakukan pengaduan secara offline, bisa langsung datangi alamat. Langsung datang ke PTSA Kemnaker yang ada di Jl. Jend. Gatot Subroti Kav. 51, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini melayani keluhan mulai dari jam 08.00-14.00 WIB.

Cara Melaporkan Perusahaan Yang Tidak Membayar THR Lebaran Secara Online

Untuk cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR lebaran secara online ini ada beberapa cara. Bisa melalui call center, WhatsApp dan melalui website.

1. Call Center

cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR lebaran

Untuk call center ini kamu bisa langsung menghubungi melalui panggilan telepon. Untuk kamu yang minat yaitu bisa langsung ajukan ke: 1500-630.

2. WhatsApp

Sedangkan jika melalui WhatsApp juga bisa dilakukan dengan lebih mudah. Untuk bisa menghubungi Kemnaker ini melalui sebuah pesan lewat aplikasi WhatsApp. Bisa langsung coba hubungi ke: 0811-9521-151.

3. Website Resmi Kemnaker

cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR lebaran

  • Masuk ke laman www.kemanker.go.id setelah itu klik layanan.
  • Pada item Posko THR klik Kunjungi layanan, lalu pilih masuk.
  • Buat akun terlebih dahulu jika belum ada, klik langsung daftar sekarang. Apabila telah memiliki akun silahkan langsung login melalui email dan sandi yang kamu gunakan.
  • Selanjutnya klik pengaduan THR kemudian pilih provinsi serta kota tempat kamu bekerja.
  • Pilih nama perusahaan yang tersedia. Apabila tidak ada namanya, maka bisa klik perusahaan baru.
  • Isi secara detail jabatan di perusahaan, bagian, status pegawai, pokok permasalahan, keterangan atau kronologis serta kirimkan juga bukti-bukti. Setelah itu klik laporan.
  • Setelah  laporan terkirim, maka kamu akan mendapat email balasan. Bisa langsung lihat di Histori pengaduan saya.

Apabila ingin melakukan pengaduan dengan melakukan obrolan lagsung dengan CS juga bisa.

  • Masuk ke laman www.kemnakr.go.id lalu klik layanan
  • Pada item Posko THR klik kunjungi layanan, kemudian klik masuk. Buat akun jika belum, jika sudah langsung masuk atau login ke dalam akun.
  • Pilih konsultasi THR. Pilih juga wilayah perusahaan tempat anda bekerja. Apakah wilayah Barat, Tengah dan Timur.
  • Setelah memilih wilayah maka akan muncul chat dan klik kolom chat.
  • Isi nama, email, telepon, provinsi, kabupaten/ kota dan nama perusahaan.
  • Setelah semua data terisi, selanjutnya klik mulai obrolan.

Itulah tadi beberapa cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR lebaran. Sebaiknya jika kamu mengalami kejadian yang tidak mengenakkan tersebut, lebih baik untuk langsung melaporkannya.