Banyak yang belum tahu cara melaporkan KDRT online. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sangat marak sekali. Sebenarnya ada banyak wanita yang menjadi korban dari KDRT. Namun banyak istri yang merasa enggan untuk melaporkan.

Ada banyak alasan mengapa para istri tidak ingin melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya. Hal tersebut malah akan membuat para istri semakin tertindas. Ada beberapa alasan yang sering digunakan istri mengapa tidak melaporkan suaminya atas perbuatan KDRT.

Alasan Istri Tidak Melaporkan Pelaku KDRT

Ada beberapa alasan yang sering digunakan istri untuk tidak melaporkan tindakan KDRT suaminya. Berikut ini alasan yang umumnya digunakan.

1. Masih Bergantung Secara Ekonomi

cara melaporkan KDRT online

Banyak istri yang setelah menikah tidak bekerja. Sehingga menjadi ibu rumah tangga saja, jadi tidak ada penghasilan tetap kecuali diberikan dari suaminya. Kebanyakan istri enggan melaporkan KDRT karena masalah ekonomi.

Banyak dari mereka yang masih bergantung ekonominya kepada suami. Banyak juga yang sudah memiliki anak, sehingga lebih memikirkan kebutuhan untuk anak mereka. Maka dari itu banyak istri yang tetap bertahan dengan suami KDRT karena alasan ekonomi.

2. Masih Berharap Suami Dapat Berubah

Istri yang masih bertahan dengan suami yang sering melakukan KDRT karena berharap suami dapat berubah. Pemikiran seperti ini sangatlah tidak baik untuk wanita. Karena banyak wanita yang terjebak dengan pemikiran seperti itu.

Mereka cenderung bertahan karena berharap pelaku KDRT dapat berubah. Padahal sang pelaku juga memang tidak memiliki keinginan KDRT. Kebanyakan dari pelaku KDRT mereka tidak menyadari kelakuan mereka yang sering memukul, kebanyakan seolah memukul adalah hal yang lumrah.

3. Wanita Mendapat Ancaman

cara melaporkan KDRT online

Kebanyakan wanita mendapatkan ancaman dari pelaku KDRT. Mereka cenderung takut kalau pelaku yaitu suaminya sendiri benar melaksanakan ancamannya tersebut. Sehingga banyak yang bertahan karena merasa takut suaminya akan melakukan ancamannya tersebut.

Terutama jika dalam rumah tangga tersebut telah ada anak. Hal tersebut semakin membuat istri merasa sangat ketakutan. Mereka takut ancaman suaminya akan berimbas ke anak mereka.

4. Merasa Perlakuan Suaminya Belum Separah Itu

Kebanyakan istri berfikir kalau KDRT yang dilakukan suaminya belum sampai seperah itu. Mau KDRT parah atau tidak, seharusnya tidak boleh dilakukan oleh suami. Tidak ada KDRT yang dibenarkan dalam rumah tangga.

Banyak istri yang berpikir kalau perlakuan suaminya masih bisa ditoleransi. Padahal suaminya sudah melakukan perundungan baik secara verbal maupun fisik. Hal ini karena kebanyakan istri tidak punya power untuk membela dirinya sendiri. Sehingga membiarkan hal tersebut terjadi kepadanya.

5. Istri Merasa Malu Jika Ketahuan Suaminya KDRT

cara melaporkan KDRT online

Budaya patriarki yang masih sangat melekat di Indonesia menjadikan banyak perempuan yang merasa malu jika mendapat perlakuan KDRT. KDRT itu menurut mereka adalah aib yang sebaiknya ditutupi.

Banyak perempuan yang merasa malu jika harus menceritakan dirinya terkena KDRT. Kebanyakan malah akan menghujat wanita karena menceritakan rumah tangganya yang tidak harmonis. Banyak juga yang mengejek kalau wanita telah salah memilih suami.

Hal-hal tersebut sangat membuat wanita merasa malu. Dirinya takut dengan segala komentar lingkungannya.

Sekarang ini sudah ada tempat pengaduan KDRT secara online. Sehingga wanita bisa melaporkan kekerasan dalam rumah tangga mereka secara online. Jadi tidak akan diketahui oleh orang sekitar.berikut ini caranya.

Cara Melaporkan KDRT Online

Ada beberapa cara melaporkan tindakan KDRT secara online. Cara ini tentunya berbeda dengan anda yang datang ke polisi. Cara ini dinilai aman, simple dan mudah untuk wanita lakukan.

1. Cara Melaporkan KDRT Ke Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

cara melaporkan KDRT online

Para wanita yang mendapat perlakuan KDRT bisa laporkan secara online. Melaporkannya bisa ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sejak 8 Maret 2020, PPPA telah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129)

Layanan ini akan berisikan 6 layanan dalam PPPA. Mulai dari pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi serta pendampingan selama kasus. Anda bisa langsung mengaksesnya dengan telepon di 129 serta melalui WhatsApp di 08111129129.

2. Cara Melaporkan Ke Komnas Perempuan

Pengaduan ke Komnas Perempuan ini bisa dilakukan secara online, baik melalui email ataupun sosial media. Apabila ingin melalui sosial media, bisa lakukan Direct Message (DM) pada sosial media Komnas Perempuan. Bisa melalui sosial media Twitter atau Instagram.

Apabila melalui email, bisa kirimkan ke pengaduan@komnasperempuan.go.id. Laporan ini nantinya akan diproses selama 1×24 jam. Bisa menjadi lebih cepat atau lebih panjang, tergantung pada banyaknya aduan yang masuk.

Untuk melakukan pengaduan melalui email atau sosial media, para perempuan harus menceritakan kronologi KDRT yang dialami. Pengaduan ini nantinya akan masuk, diterima lalu diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada korban KDRT.

Cara melaporkan KDRT online ini akan lebih baik jika pelaporan KDRT dilakukan dengan melampirkan bukti kongkrit. Seperti bekas luka, bukti visum atau CCTV yang memperlihatkan terjadinya KDRT.

3. Cara Melaporkan KDRT Ke Kementrian Sosial (Kemensos)

cara melaporkan KDRT online

Kementrian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak untuk digunakan sebagai pengaduan perihal KDRT. Caranya bisa langsung melalui www.lapor.go.id atau bisa juga langsung melalui SMS ke nomor 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”.

Sekarang anda sudah tahu bagaimana cara melaporkan KDRT online. Jangan pernah takut melaporkan pelaku KDRT. Karena mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).