Ziarah kubur merupakan kegiatan yang sering dilakukan umat muslim saat menjelang bulan ramadhan, Namun bagaimana dengan wanita haid? Bolehkah wanita sedang haid ziarah kubur? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid

Menurut sebagian ulama, wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah kubur asalkan tetap mengikuti adab-adabnya.

Wanita haid tidak diperbolehkan untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat berziarah, tetapi masih bisa membaca doa dan berzikir.

Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang bagi wanita haid

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarah-lah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan jangan-lah kalian berkata buruk pada saat berziarah.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa ada pengecualian.

Hadis yang diriwayatkan oleh Hakim, bahwa Aisyah RA berkata:

يا أمَّ المؤمنينَ من أينَ أقبلتِ ؟ قالت : من قبرِ أخي عبدِ الرحمنِ بنِ أبي بكرٍ، فقلتُ لها : أليسَ كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عن زيارةِ القبورِ؟ قالت : نعم كان نهَى عن زيارةِ القبورِ ثم أَمَرَ بزيارَتِهَا

Artinya: “Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?” Dia menjawab: “Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: ‘Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?’. Dia menjawab: ‘Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya.’” (HR Hakim)

Adab Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Meskipun boleh berziarah kubur, wanita yang sedang haid tetap harus menjaga adab-adabnya. Berikut adalah beberapa adab yang harus diperhatikan:

1. Tidak membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat berziarah

Hal ini karena wanita haid tidak boleh menyentuh atau membaca Al-Qur’an, baik dengan lisan maupun hati.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak menyentuh mushaf dan tidak berniat untuk ibadah, tetapi hanya untuk mengingat atau belajar. Namun, pendapat ini masih diperdebatkan dan lebih aman untuk dihindari.

2. Membaca doa dan berzikir

Wanita haid masih boleh membaca doa dan berzikir saat berziarah kubur, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan syariat. Doa dan zikir yang dibaca bisa berupa doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti:

السَّلامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Artinya: “Semoga kesejahteraan terlimpah kepada kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

Artinya: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal di antara kami, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki dan yang perempuan. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dalam keadaan Islam. Dan barang siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia dalam keadaan iman.

3. Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan syariat

Wanita sedang haid boleh melakukan ziarah kubur asal tidak melakukan hal-hal yang bertentangan syariat, seperti meratap, menangis terlalu keras, merobek-robek pakaian, menampar-nampar pipi, atau mengucapkan kata-kata yang tidak pantas. Hal-hal ini termasuk perbuatan jahiliyah yang telah dilarang oleh Rasulullah SAW.

itulah penjelasan dari beberapa ulama tentang bolehkah wanita sedang haid ziarah kubur. Semoga bermanfaat ya Bunda!