Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa? Ini Menurut Pendapat Para Ulama!
Bolehkah membersihkan telinga saat puasa? Puasa ini hakikatnya adalah kegiatan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya. Antara lain makan, minum dan berhubungan inti antara suami dan istri.
Tidak juga ketika berpuasa memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang ada di tubuh. Lantas kalau membersihkan telinga ketika puasa bagaimana, apakah boleh? Simak penjelasannya sebagai berikut ini.
Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa
Sebenarnya mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan. Namun hal itu jika dilakukan bagian luar saja dan tidak terlalu dalam masih diperbolehkan. Akan tetapi jika membersihkan bagian dalam dengan sengaja maka mayoritas ulama Syafi’I menyebutkan hal itu dapat membatalkan puasa.
Perlu diketahui, kalau Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan untuk mengorek telinga. Sehingga tidak batal puasanya walaupun mengoreknya hingga masuk ke bagian dalam ketika berpuasa.
Ibnu Qosim al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, kalau salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Apabila disederhanakan, bolehkah membersihkan telinga saat puasa? Seseorang yang memasukkan benda lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke dalam tubuh dengan sengaja, maka hukum puasanya menjadi batal.
Syeikh Zainuddin Al-Malibari juga menjelaskan perkara ini melalui kitab Fathul Mu’in. “Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam.” Lantas bagaimana batas untuk memasukkan benda ke telinga?
Batas Memasukkan Benda Ke Telinga Ketika Puasa
Memasukkan benda apa saja baik dalam ukuran besar atau pun kecil melalui lubang alami hingga menuju bagian dalam itu hukumnya dapat membatalkan puasa. Terutama jika memasukkannya dengan disengaja.
Apabila seseorang secara sadar mengorek telinga secara disengaja, maka jika hanya menggunakan jari di bagian luar tidaklah batal puasanya. Apabila dia menggunakan kapas hingga mencapai bagian dalam telinga, maka hukumnya batal.
Lubang ini memiliki batasan awal, yaitu ketika benda tersebut melewati batas, maka batal puasanya. Tetapi selama belum melewati batasnya maka tetap sah puasanya. Untuk telinga batas awalnya yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak dapat terlihat oleh mata.
Kemudian jika seseorang memiliki kebiasaan mengorek telinga atau ingin mengobati bagian telinga yang sakit. Menurut pendapat mahzab Sayfi’I kedua perkara ini dapat membatalkan puasa. Apabila ingin mengobati sakit telinga, sebaiknya diobati pada malam hari atau setelah berbuka puasa.
Sementara menurut pendapat Imam Malik dan Imam Al-Ghazali, mereka memperbolehkan masuknya benda ke bagian dalam tubuh. Hal ini karena menurut mereka mengorek telinga tidak dapat membatalkan puasa.
Jadi, bolehkah membersihkan telinga saat puasa? Beberapa pendapat para ulama memiliki pandangan yang berbeda akan hal tersebut. ana hanya perlu mengikuti kemana hati memiliki kecenderungan.