Banyak yang bertanya hukum berkumur saat puasa apakah batal atau tidak? Sebagian orang enggan melakukan kumur ketika berwudhu. Sedangkan wudhu masuk menjadi gerakan wudhu, kecuali tayamum.

Namun tidak sedikit yang memperbolehkan berwudhu asal tidak tertelan. Kemudian sebagiannya lagi berkata sebaiknya tidak melakukan kumur saat berwudhu. Sebab dikhawatirkan air tersebut akan tertelan.

Lantas bagaimana hukum berkumur ketika melaksanakan ibadah puasa? Berikut ini adalah hukumnya untuk anda.

Hukum Berkumur Saat Puasa Apakah Batal?

Apa hukumnya berkumur ketika berpuasa? Ketika melakukan wudhu pasti setiap orang akan berkumur. Sebab berkumur ini menjadi salah satu gerakan wajib ketika berwudhu, kecuali melakukan tayamum.

Sebagaimana yang diketahui kalau salah satu hal yang sebaiknya dilakukan, atau dihukum sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh. Apa itu yang dimaksud degan bersungguh-sungguh.

Berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) ini tidak disunnahkan untuk orang yang sedang menjalankan puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.

Hal tersebut dikhawatirkan dapat membatakan puasa. Seperti dalam sebuah hadits, yang berbunyi:

Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz 1, h. 39).

Kesimpulan berkumur saat puasa apakah batal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi. Menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.

Artinya: “Ketika kamu berwudhu maka bersunguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.” (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz 3, h. 10).

Lantas apa yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh atau mubalaghah dalam konteks di atas? Menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

Hal ini seperti tertuang dalam keterangan di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dalam Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz 1, h.355).

Artinya: “Imam Syafi’I berkata bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil ari (dari tangan) degan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya.”

Menghirup air ke dalam hidung, kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya juga tidak dianjurkan. Sebaiknya tidak dilakukan.

Penjelasan di atas lebih berfokus pada berwudhu saja. Lantas bagiamana jika berkumur selain berwudhu saat sedang menjalani ibadah puasa? Misalnya saja untuk keperluan seperti menyikat gigi?

Apabila berkumur selain berwudhu maka diperbolehkan. Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena hal tersebut dapat membatalkan puasa. Tetapi jika menyikat gigi dilakukan setelah adzan dhuhur, maka tidak diperbolehkan menjadi mubah hukumnya.

Sebaiknya jika ingin menyikat gigi, lakukan setelah sahur atau sebelum berkumandangnya adzan dhuhur. Karena hal tersebut dapat menjadi hal yang membatalkan puasa, apabila tertelan.

Demikian hukum berkumur saat puasa apakah batal atau tidak. Sebaiknya lakukan wudhu dengan baik dan benar, supaya puasa yang dijalankan tidak menjadi batal.