Apakah saat puasa boleh menelan ludah? Boleh tidaknya menelan ludah saat  puasa memang membingungkan, ada yang mengatakan boleh ada juga yang berpendapat tidak boleh.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim di bulan Ramadhan. Di bulan ini, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum, serta hawa nafsu lainnya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat berpuasa adalah mengenai hukum menelan ludah. Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa?

Penjelasan Ulama

Para ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

  • Ludah merupakan bagian dari tubuh yang diproduksi secara alami.
  • Menelan ludah sulit untuk dihindari, sehingga tidak dianggap sebagai suatu kesengajaan.
  • Tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan bahwa menelan ludah dapat membatalkan puasa.

Hadits Tentang Menelan Ludah Saat Puasa

  • Dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa, maka janganlah dia menyikat gigi dan janganlah dia menelan ludah dengan sengaja.” (HR. Muslim)
  • Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa, maka janganlah dia muntah dengan sengaja. Jika dia muntah, maka tidak wajib baginya mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang menelan ludahnya dengan sengaja, maka dia wajib mengganti puasanya.” (HR. Abu Daud)

Hukum Menelan Ludah dalam Kondisi Tertentu

Meskipun menelan ludah pada umumnya tidak membatalkan puasa, terdapat beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Menelan ludah dengan sengaja: Jika seseorang sengaja mengeluarkan ludah dari mulutnya kemudian menelannya, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
  • Menelan ludah yang bercampur dengan benda lain: Jika ludah bercampur dengan benda lain, seperti makanan atau minuman, maka hukumnya tergantung pada benda tersebut.
  • Menelan ludah yang berlebihan: Jika seseorang mengeluarkan ludah secara berlebihan karena suatu penyakit, maka ia boleh mengeluarkan ludah tersebut dan tidak perlu menelannya.

Kondisi yang Membatalkan Puasa

Meskipun menelan ludah tidak membatalkan puasa, ada beberapa kondisi yang dapat membatalkan puasa, seperti:

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh Sengaja

Memasukkan benda atau zat ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, seperti makan, minum, obat-obatan, suntikan, dan lainnya, dapat membatalkan puasa. Hal ini berlaku pada semua lubang tubuh, termasuk mulut, hidung, telinga, anus, dan vagina.

2. Muntah Sengaja

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, seperti karena sakit atau refleks, maka puasanya tidak batal.

3. Keluarnya Mani

Keluarnya mani dengan sengaja, seperti karena onani atau mimpi basah, dapat membatalkan puasa.

4. Berhubungan Seksual

Berhubungan seksual dengan pasangan, baik melalui vagina maupun anal, dapat membatalkan puasa.

5. Haid dan Nifas

Bagi wanita, haid dan nifas dapat membatalkan puasa. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.

Kesimpulan

Menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.