Apakah keluar darah membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul dengan jawaban yang berbeda-beda, ada yang mengatakan batal, ada yang mengatakan tidak.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Di bulan penuh berkah ini, umat Muslim harus bisa menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam menjalankan puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya, salah satunya adalah keluarnya darah. Pertanyaan mengenai hal ini pun sering muncul, khususnya terkait jenis darah dan penyebabnya.

Penjelasan Ulama

Menurut para ulama, terdapat beberapa jenis keluarnya darah yang perlu diperhatikan terkait hukum puasanya:

1. Darah Haid dan Nifas

Keluarnya darah haid dan nifas secara otomatis membatalkan puasa. Hal ini karena haid dan nifas merupakan hadas besar yang mengharuskan seorang wanita untuk mandi wajib sebelum melakukan ibadah, termasuk shalat dan puasa.

Darah haid itu hitam, kental, dan berbau amis. Jika kamu melihatnya, maka tinggalkanlah salat dan puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Darah Bekam

Hukum keluarnya darah akibat bekam masih diperdebatkan oleh para ulama. Mayoritas ulama Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa bekam termasuk kategori “hijamah” yang membatalkan puasa.

Namun, ulama Hanafi berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, dengan syarat dilakukan pada waktu yang tidak dilarang, seperti saat siang hari di bulan Ramadhan.

Nabi SAW melarang berbekam pada orang yang sedang berpuasa.” (HR. Muslim)

3. Darah Luka

Keluarnya darah luka secara tidak disengaja, seperti mimisan, terluka, atau gusi berdarah, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena darah tersebut keluar tanpa disengaja dan tidak termasuk dalam kategori hadas besar. Namun terdapat perbedaan pendapat dari ulama

  • Hanafi dan Maliki: Darah luka yang mengalir dan cukup banyak membatalkan puasa.
  • Syafi’i dan Hanbali: Darah luka tidak membatalkan puasa, meskipun mengalir dan cukup banyak.

4. Darah yang Disengaja

Jika seseorang mengeluarkan darah dengan sengaja, seperti donor darah atau menggugurkan kandungan, maka puasanya batal. Hal ini karena tindakan tersebut termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

5. Darah yang Tertelan

Darah yang tertelan tanpa disengaja, seperti saat mimisan atau batuk berdarah, tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan darah tersebut tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang biasa dimasukkan makanan atau minuman.

6. Muntah Berdarah

Muntah berdarah dapat membatalkan puasa, tergantung pada penyebabnya. Jika muntah berdarah terjadi karena penyakit, maka puasanya tidak batal. Namun, jika muntah berdarah terjadi dengan sengaja, maka puasanya batal.

Kesimpulan

Hukum keluarnya darah terkait puasa dapat berbeda-beda tergantung jenis darah dan penyebabnya. Untuk memastikan hukumnya, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama terpercaya.