Apakah boleh sikat gigi setelah adzan subuh saat puasa Ramadhan? Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Bulan dimana seluruh umat Islam diwajibkan melaksanakan puasa dan menghindari dosa serta yang membatalkan puasa.

Apabila saat sedang puasa, tidak diperbolehkan makan dan minum. Tidak juga diperbolehkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang ada di tubuh. Lalu bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah tidak boleh juga?

Menyikat gigi saat malam hari di bulan Ramadhan tentu boleh saja. Lalu jika setelah adzan subuh dan waktu dimulainya puasa, apakah tetap diperbolehkan? Begini penjelasan menurut hukumnya.

Apakah Boleh Sikat Gigi Setelah Adzan Subuh, Ini Hukumnya

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan pembatalnya puasa lainnya dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari. Setelah imsak dan terdengarnya adzan subuh tentu harus segera meninggalkan hal yang membatalkan puasa.

Lalu jika menyikat gigi seperti apa hukumnya? Apakah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan? Menyikat gigi ini adalah kegiatan untuk membersihkan gigi. Allah SWT sangat mencintai hambanya yang bersih.

Dalam Islam diperbolehkan untuk menyikat gigi di pagi hari setelah adzan subuh hingga sebelum adzan dzhuhur. Apabila adzan dzhuhur telah berkumandang, sebaiknya tidak menyikat gigi. Sebab menjadi makruh sehingga lebih baik ditinggalkan.

Menyikat gigi setelah sahur atau imsak diperbolehkan. Tetapi perlu hati-hati ketika menggunakan pasta gigi dan berkumur. Apabila dilakukan dengan sengaja untuk mendapat kepuasan, maka tidak sah puasanya.

Imam Nawawi dalam al-Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”

Sejalan dengan yang dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya, “(Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad. Jeddah, juz 6, halaman 343).

Apabila ada air atau pasta gigi yang tertelan saat sikat gigi setelah sahur dan setelah subuh atau saat sudah dimulainya waktu puasa, maka batal puasanya. Namun jika tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan, puasa tetap boleh dilanjutkan.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa hukum sikat gigi saat puasa siang hari bisa menjadi makruh. “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dzhuhur.”

Jadi apakah boleh sikat gigi setelah adzan subuh? Diperbolehkan asal tidak tertelan air atau pasta gigi yang digunakan. Tidak juga menyikat setelah adzan dzhuhur. Sebaiknya menyikat gigi sebelum imsak atau adzan subuh, untuk menghindari hal yang membatalkan puasa.