Apa Itu Perjanjian Pra Nikah Dan Apa Manfaatnya Untuk Calon Pengantin?
Apa itu perjanjian pra nikah? Beberapa waktu belakangan ini sangat ramai sekali orang yang membahas mengenai perjanjian pra nikah.
Meskipun perjanjian pra nikah ini masih belum terlalu populer untuk kebanyakan masyarakat. Namun sebagian masyarakat sudah mulai aware dengan hal ini.
Banyak orang yang enggan untuk membuta perjanjian pra nikah. Hal ini dianggap tabu oleh masyarakat, sehingga jika ada yang membuatnya akan dianggap egois.
Bahkan sebagian orang menganggap jika orang yang membuta perjanjian pra nikah ini adalah orang yang terkesan menyepelakan hubungan pernikahan.
Nyatanya, perjanjian ini melindungi kedua pasangan apabila terjadi hal yang tak diinginkan. Seperti perceraian atau kematian.
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah ini adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah. Fungsinya untuk mengikat hubungan keduanya.
Perjanjian pranikah ini adalah perjanjian perkawinan yang disetujui oleh calon istri dan suami sebelum atau pada saat pernikahan belum dilangsungkan.
Jadi, pembuatan perjanjian pra nikah ini tentunya sebelum adanya pernikahan atau ijab dan qobul. Jadi, kalau ada yang mau buat perjanjian pra nikah setelah menikah apakah bisa? Tentu saja hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Jadi, apa itu perjanjian pra nikah? Perjanjian pra nikha adalah perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan.
Manfaat Dari Perjanjian Pra Nikah Untuk Kedua Calon Mempelai
Perjanjian perkawinan ini merupakan suatu persetujuan dari calon istri dan suami sebelum adanya pernikahan. Hal tersebut guna mengatur akibat-akibat pernikahan terhadap harta mereka.
Selain masalah harta, ada juga yang mengatur tentang hal lain. Ini tentunya bisa mengatur terkait kekerasan dalam rumah tangga, pekerjaan atau bahkan melanjutkan pendidikan.
Secara umum juga perjanjian ini digunakan untuk mengatur terkait harta kekayaan, apabila suatu saat pernikahan tersebut berakhir dengan perpisahan.
Perpisahan yang dapat disebabkan karena adanya perceraian atau kematian. Umumnya pembuatan perjanjian pra nikah ini mencakup beberapa hal berikut ini:
1. Apabila Salah Satu Pihak Yang Memiliki Harta Yang Jauh Lebih Besar
Hal ini sangat berguna untuk untuk salah satu pihak yang memiliki harta lebih besar. Sehingga dapat membuat perjanjian bahwa harta setelah berpisah tidak seluruhnya jatuh ke tangan istri.
2. Tidak Ingin Melakukan Campur Harta
Apabila kedua belah pihak memiliki penghasilan harta yang sama-sama besar, lalu tidak ingin harta tersebut tercampur. Perjanjian pra nikah ini dapat mengatur pemisahan harta tersebut.
3. Masing-Masing Memiliki Usaha Sendiri
Pasangan yang sama-sama memiliki usaha atau bisnis, cocok untuk lakukan perjanjian pra nikah. Adanya perjanjian tersebut dapat mengatur bahwa jika usaha salah satunya pailit maka pasangan tidak tersangkut.
Hal ini dapat membantu usaha masing-masing agar tidak saling terganggu. Begitu juga dengan pendapatan usaha ketika berpisah. Tetap menjadi milik masing-masing.
4. Adanya Hutang
Masalah hutang ini juga termasuk ke dalam salah satu manfaat dari perjanjian pra nikah. Apabila salah satu atau keduanya memiliki hutang sebelum menikah, maka tidak tersangkut dengan yang lain.
Jadi secara umum perjanjian pra nikah ini terkait dengan masalah harta dan kekayaan. Harta itu sendiri cukup penting dalam membangun rumah tangga.
Namun manfaat dari perjanjian pra nikah ini tidak hanya sebatas harta dan materi saja. Tetapi ada beberapa manfaat lainnya yaitu:
- Mengatur pemisahan harta kekayaan.
- Pemisahan hutang dan tanggung jawab terhadap anak dari hasil pernikahan.
- Memberikan jaminan finansial setelah pernikahan dan rasa aman dalam hubungan.
- Dapat menjamin kepentingan usaha masing-masing.
Namun perjanjian perkawinan ini dapat memuat berbagai hal yang terkait dengan masa depan sebuah pernikahan. Jadi, perjanjian pra nikah ini dapat terkait dengan banyak hal.
Asalkan hal tersebut tidak melanggar hukum agama dan kesusilaan. Bisa seperti seorang istri yang tetap melanjutkan pendidikan serta perjanjian terkait anak.
Perlu juga diketahui kalau membuat perjanjian pra nikah ini tidak boleh sembarangan. Perlu adanya bantuan dari notaris. Jadi tidak bisa membuatnya sendiri, sebab harus ada akta otentik yang pembuatannya di depan notaris.
Jadi, sudah paham ya, apa itu perjanjian pra nikah? Sebenarnya adanya perjanjian pra nikah ini baik, karena melindungi hak individu secara personal.