Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil Dan Menyusui, Ini Menurut Aturan Islam
Bagaimana cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui? Dalam Islam ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Apabila orang yang melaksanakan puasa dapat mengalami kesulitan atau keselamatan.
Untuk itu Islam memberikan keringanan untuk mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah tahunan. Sebenarnya yang diizinkan untuk tidak berpuasa bukan hanya ibu hamil dan menyusui saja. Akan tetapi ada beberapa golongan lainnya.
Orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib menggantinya. Baik itu mengganti dengan membayar fidyah atau denda. Bisa juga dengan melaksanakan puasa qada Ramadhan.
Lalu bagaimana bagi ibu hamil dan menyusui jika tidak ikut puasa? Apakah wajib baginya membayar fidyah saja atau hanya mengqada puasa saja atau keduanya? Berikut penjelasannya.
Ibu Hamil Dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan, Haruskah Bayar Fidyah Dan Mengqada Puasa?
Ibu hamil dan menyusui diperolehkan untuk tidak ikut melaksanakan puasa. Hal tersebut diperbolehkan apabila dapat menyebabkan bayi yang dikandungnya atau disusui tersebut mendapat ketidakbaikan. Sehingga dalam hal ini ibu hamil tidak mengkhawatirkan dirinya.
Mengkhawatirkan keselamatan orang lain dalam hal ini adalah bayinya, maka membuat ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Namun mereka tetaplah harus membayar fidyah serta qada puasa pada hari yang lain.
Ada ulama yang berpendapat jika telah membayar fidyah maka tidak perlu lagi mengganti puasa. Tetapi jika ada kategori yang mengganti puasa maka tidak ada keharusan untuknya membayar fidyah. Pendapat ini hanya menekankan pada salah satu bentuk saja.
Ada hadis yang menyebutkan bahwa Allah SWT telah membebaskan kewajiban puasa Ramdahan bagi wanita hamil dan menyusui.
Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah memberi keinginan untuk tidak berpuasa bagi musafir dan keringanan mengerjakan separuh shalat (qashar), juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi perempuan yang hamil atau yang sedang menyusui.”
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil Dan Menyusui Menurut Berbagai Mazhab
Dalam melaksanakan pembayaran puasa Ramadhan ini terdapat beberapa perbedaan di kalangan imam besar mazhab. Berikut ini penjelasan masing-masing mazhab.
1. Menurut Mazhab Hanafi
Menurut imam besar mazhab Hanafi, ibu hamil dan menyusui diwajibkan mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah. Sehingga ibu hamil diperbolehkan hanya melakukan qada puasa. Diperbolehkan baginya untuk tidak melaksanakan fidyah.
Jika merujuk pada mazhab Hanafi maka ibu hamil dan menyusui cukup melaksanakan qada puasa. Tidak diwajibkan atasnya membayar fidyah apabila telah melaksanakan qada puasa Ramadhan.
2. Menurut Mazhab Syafi’i Dan Hambali
Kedua mazhab ini memiliki pendapat yang sama. keduanya menyetujui bahwa selain mengamalkan puasa qada perlu juga membayar fidyah. Sehingga ibu hamil dan menyusui perlu melakukan puasa qada dan dibarengi dengan membayar fidyah.
Akan tetapi membayar fidyah ini dilakukan apabila ibu mengkhawatirkan kondisi bayi. Tetapi menjadi tidak perlu apabila ibu tidak mengkhawatirkan kondisi bayinya.
3. Menurut Mazhab Maliki
Bagaimana cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui menurut Mazhab Maliki? Mazhab Maliki memiliki pendapat jika wanita menyusui diwajibkan untuk melaksanakan qada puasa dan membayar fidyah. Mazhab Maliki memiliki pendapat untuk mewajibkan keduanya dilaksanakan. Akan tetapi khusus untuk ibu menyusui.
Sedangkan ibu hamil tidak wajib melaksanakan fidyah. Sehingga hanya diwajibkan baginya untuk melakukan qada puasa.
Adapun besaran dari membayar fidyah ini dapat berupa bahan makanan dengan kadar yang sudah ditentukan. Hendaknya disesuaikan dengan adat serta kebiasaan umum masyarakat.
Tetapi diutamakan ukuran dan kadarnya adalah ukuran rata-rata harian. Jenis makanannya adalah makanan yang biasa dimakan oleh orang yang membayar fidyah.
Itulah tadi penjelasan mengenai, bagaimana cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui. Sekarang ibu sudah tahu lebih paham. Ikuti pendapat yang memang ibu yakini dan sesuai dengan ajaran agama Islam yang ibu ketahui.