Apakah Keluar Flek Hitam Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama
Apakah keluar flek hitam bisa membatalkan puasa? Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib umat Islam yang harus dilakukan. Namun ada beberapa golongan yang tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Salah satunya adalah wanita yang sedang haid.
Ada banyak wanita yang masih bingung mengenai flek atau darah haid. Hal yang perlu diperhatikan adalah waktu keluarnya flek.
Apabila mendekati masa menstruasi, bisa jadi itu adalah darah haid. Namun apabila masih jauh dari jadwal haid yang biasanya, bisa jadi itu flek.
Apakah Keluar Flek Hitam Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan 3 Ulama
Bagaimana hukum flek yang keluar saat puasa? Mari ketahui menurut masing-masing pendapat 3 ulama besar.
1. Pendapat Hanafiyah
Untuk yang pertama pandangan Hanafiyah menjelaskan untuk wanita. Apabila wanita itu dikatakan haid ialah ketika keluar darah selama tiga hari berturut-turut.
Darah haid bisa dilihat dari lama waktunya, kebanyakan wanita mengeluarkan darah haid 3-7 hari. Setiap wanita dapat berbeda satu dengan lainnya.
Sehingga jika darah yang keluar kurang dari 3×24 jam, maka itu bukan dikategorikan sebagai darah haid. Apabila wanita tersebut ingin melanjutkan ibadahnya, maka diperbolehkan. Hal ini termasuk puasa Ramadhan maupun puasa lainnya.
2. Pendapat Malikiyah
Menurut Malikiyah keluarnya darah haid tidak memiliki batas waktu. Wanita dapat dikatakan haid walaupun darahnya hanya keluar sekali.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat Hanafiyah sebelumnya. Sehingga dalam pendapat Malikiyah, flek juga dikategorikan sebagai darah haid.
Maka jika begitu, haram hukumya wanita untuk melanjutkan ibadahnya sebelum mensucikan diri dengan mandi wajib. Hal ini termasuk puasa, baik puasa Ramadhan atau puasa pada hari lainnya.
3. Pendapat Syafiiyah
Syafiiyah berpendapat bahwa batas waktu minimal untuk seorang wanita dikatakan haid adalah sehari semalam.
Lalu bagaimana jika darah haid yang keluar hanya selama 24 jam saja atau kurang dari 24 jam? Jika menurut pendapat Syafiiyah maka itu tidak dikategorikan sebagai haid.
Penyataan Yang Mendukung Apakah Keluar Flek Hitam Bisa Membatalkan Puasa?
Dijelaskan oleh Ibnu Abi Syaiban dalam Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental,” (HR. Ibnu Abi Syaiban No. 994).
Imam Ibnu Utsaimin juga berpendapat, dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137. Beliau menjawab: “Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.”
Dalam kesempatan lain ia mengatakan bahwa: “Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid.
Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid,” (60 Sual fi Al-Haid).
Ada sebuah hadis nabi yang juga ikut menjelaskan hal ini. Hadis tersebut menjelaskan kalau wanita tetap dapat menjalankan puasa serta ibadah lainnya ketika keluar istihadhah. Dalam hadisnya diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah:
“Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: ‘Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?’
Nabi pun menjawab: ‘Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan shalatlah’.” (HR Bukhari).
Flek ini bisa menjadi bagian dari haid. Namun bisa juga masuk ke dalam golongan istihadhah. Perbedaan mendasarnya adalah waktu munculnya flek.
Jika beredekatan jadwal haid maka flek ini masuk ke dalam golongan haid. Maka tidak diizinkannya seorang wanita berpuasa.
Sedangkan jika muncul di tanggal yang berjauhan dari kebiasaan jadwal menstruasi. Flek tersebut termasuk ke dalam istihadhah. Untuk itu diperbolehkan wanita melaksanakan puasa serta ibadah lainnya.
Jadi, apakah keluar flek hitam bisa membatalkan puasa? Hal tersebut tergantung dengan waktu munculnya flek. Perhatikan secara teliti waktu munculnya, jika berdekatan jadwal haid maka itu adalah darah haid. Jika tidak maka sebaliknya itu bukan haid dan diperbolehkan puasa.