Hukum Suami yang Tidak Mau Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Pakar
Bagaimana hukum suami yang tidak mau menafkahi anak setelah bercerai? Ketika bercerai kebanyakan pihak laki selalu lepas tanggung jawab soal menafkahi.
Padahal sebelum putusan sidang cerai, tentu pihak pria sudah diberi kewajiban untuk tetap memberikan nafkah kepada anaknya.
Namun banyak yang tidak menjalani hal tersebut. Lantas bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Hukum Suami Yang Tidak Mau Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Ahli
Ketika pasangan suami istri bercerai, sebenarnya putus juga hubungan serta hak seorang suami ke istrinya.
Namun tak pernah putus hubungan ayah dengan anaknya, termasuk melekatnya kewajiban ayah kepada anaknya.
Kewajiban tersebut termasuk dengan nafkah yang wajib dipenuhi oleh ayahnya kepada sang anak. meskipun hubungan dengan ibunya telah putus akibat perceraian.
Hal ini tentu membuat banyak tokoh agama yang menjawab pertanyaan tersebut. Perihal banyaknya orang yang masih mengabaikan kewajiban tersebut.
Hukum suami yang tidak mau menafkahi anak setelah bercerai menurut para ulama dan ahli agama adalah haram dan berdosa besar.
Ayah yang menelantarkan anaknya tanpa diberi nafkah karena telah putusnya hubungan akibat perceraian adalah dosa besar.
1. Ustadz Marzuki Wahid
Rektor Institut Studi Islam Fahmina, Ustadz Marzuki Wahid menyebutkan kalau tak ada mantan anak. Sehingga tak boleh ada perubahan kewajiban orang tua ke anak meski telah bercerai.
“Karena itulah tidak ada perubahan apapun terkait kewajiban Ayah terhadap anak meskipun sudah bercerai dengan istrinya,” ujarnya yang dilansir dair HaiBunda.
Ketika ayah tidak memberikan nafkah kepada anak, maka ia termasuk ke dalam golongan yang berdosa. Sebab nafkah adalah kewajiban ayah kepada anaknya.
2. Buya Yahya
Buya Yahya juga sepakat kalau ayah yang tak memberikan nafkah kepada anaknya hukumnya haram dan akan mendapatkan dosa besar.
“Sebagai seorang bapak, wajib memberi nafkah. Jika dalam keadaan mampu dan tidak memberi nafkah maka akan mendapatkan dosa besar,” ujarnya dalam Video Youtube di Dapur Ibah.
3. Adi Hidayat
Bahkan Ustadz Adi Hidayat juga sepakat dengan ayah yang menelantarkan anaknya dengan tidak memberikan nafkah adalah dosa besar.
Dikutip dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, “Kewajiban tetap harus diberikan kepada anak. Karena hal tersebut telah melekat kepada kewajiban seorang anak.”
“Perceraian kedua orang tua, tetap mendapatkan hak waris serta hak menafkahi anaknya,” lanjutnya.
4. Syaikh Sulaiman Bin Salimullah Ar-Ruhaily
Nafkah adalah sebuah kewajiban dari ayah untuk keluarganya, termasuk anaknya. Namun jika telah bercerai nafkah hanya wajib untuk anaknya.
“Nafkah itu adalah kewajiban ayah, Jadi meskipun bercerai nafkah tetap diwajibkan kepada ayah,” ujarnya.
5. Mamah Dedeh
Ayah adalah seseorang yang wajib atas memberikan nafkah kepada anaknya. Berdosa jika tidak dipenuhi kewajibannya tersebut.
“Seorang ayah wajib berikan anak nafkah, makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan,” ujar Mamah Dedeh di youtube MNCTV OFFICIAL.
Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut UU Perkawinan
Kewajiban seorang ayah dalam memberikan nafkah usai bercerai itu sebenarnya tertuang dalam pasal 41 UU Perkawinan, yaitu:
Berdasarkan dari peraturan tersebut, apabila setelah adanya perceraian maka hakim memutuskan bahwa mantan suami tetap wajib memberikan nafkah dan biaya lainya.
Kemudian hal ini tertuang berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014. Sebagai orang tua dari anak-anak, baik mantan suami ataupun istri wajib bertanggung jawab untuk:
- Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan
- Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak
Jadi, mengenai hukum suami yang tidak mau menafkahi anak setelah bercerai adalah dosa besar. Haram hukumnya menelantarkan anak sendiri.