Hamil Diluar Nikah Apakah Harus Nikah Lagi Setelah Melahirkan? Begini Menurut Buya Yahya!
Dalam hal yang berkaitan dengan hamil diluar nikah apakah harus nikah lagi setelah melahirkan tentu cukup rumit. Pasalnya ini harus membutuhkan pemahaman yang serius.
Hamil diluar nikah tentu sudah banyak terjadi. Sebabnya cukup beragam, salah satunya adalah karena pergaulan yang bebas.
Alhasil buah dari pergaulan bebas tersebut akhirnya berdampak kepada hal negatif dan bersifat merugikan.
Namun jika kasus ini sudah terlanjur terjadi dan si perempuan akan melahirkan, lantas bagaimana?
Hamil Diluar Nikah Apakah Harus Nikah Lagi Setelah Melahirkan
Jika kamu ingin mencari jawaban yang pasti soal hamil diluar nikah apakah harus nikah lagi. Tentu sebaiknya simak dengan seksama ya.
Menurut Buya Yahya terkait hukum pernikahan dalam Islam adalah jika untuk masalah hukum menikah, saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah merupakan suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.
“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.
Dari sini kamu dapat mengambil intinya. Jika ada kasus seperti itu, maka sebaiknya jangan membahas hukumnya dahulu. Tetapi pastikan pelaku itu sadar terlebih dahulu.
Selain itu, hal lain yang tidak kalah penting adalah kita harus pandai dalam menutup aip tersebut. Bahkan seorang anak yang ada di dalam perut juga tidak boleh tahu.
Jika ada orang lain yang tahu dengan aib itu, maka sudah sepatutnya harus menutup mulut rapat-rapat.
Jawaban Buya Yahya terkait hukumnya. “Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi’i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tutur beliau
3 Langkah Pencegahan Agar Tidak Hamil Diluar Nikah
Memang persoalan hamil diluar nikah apakah harus nikah lagi setelah melahirkan sangatlah rumit. Maka dari itu ada baiknya kamu terapkan langkah pencegahan di bawah ini ya.
1. Memahami Penjelasan Dari MBA (Married By Accident)
Salah satu solusi agar kamu tidak berurusan dengan persoalan hamil diluar nikah apakah harus nikah lagi setelah melahirkan, kamu harus mulai memahami arti MBA.
Istilah MBA adalah Married By Accident yang berkaitan dengan kasus hamil di luar nikah. Secara psikologis ternyata hamil diluar nikah dapat memberikan pengaruh negatif.
Tidak sedikit orang yang merasa stress, depresi, dan terkena gangguan mental. Bahkan lebih buruknya, hal ini juga berpengaruh terhadap kesehatan si janin.
Banyaknya risiko dan dampak negatif ini tentu harus kamu tanamkan dengan pemahaman sederhana. Hal ini tentu sebagai langkah pencegahan yang baik dan wajib dilakukan.
2. Tanamkan Nilai Agama
Agar tidak sampai hamil diluar nikah, memberikan penjelasan saja tentu tidak akan cukup. Akan tetapi kamu sebagai orang tua bisa menyelingi dengan ilmu agama.
Pengajaran agama dan moral sangatlah penting. Pasalnya hal ini akan memberikan pengaruh besar terhadap kendali anak agar tidak sampai melangkah ke hal yang salah.
3. Peran Keluarga
Kebanyakan anak yang hamil diluar nikah disebabkan karena bebas dalam bergaul. Nah, semua bisa terjadi itu saja karena kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua.
Padahal orang tua sebagai figur hendaknya mampu memberikan contoh yang baik. Oleh karena itu, peran keluarga sangatlah penting agar kasus seperti tidak dialami oleh si anak.
Itulah jawaban soal hamil diluar nikah apakah harus nikah lagi setelah melahirkan menurut Buya Yahya. Sekaligus langkah pencegahan yang bisa kamu terapkan di rumah ya.