Ketahui Syarat Hewan Kurban Dan Kurban Kambing Untuk Berapa Orang, Menurut Ulama!
Kalau kurban kambing untuk berapa orang yang benarnya? Idul Adha ini juga lebih dikenal sebagai hari raya qurban.
Ketika Idul Adha umat Islam diseluruh dunia menyelenggarakan ibadah kurban. Umumnya menyembelih hewan ternak tertentu setelah melakukan sholat ied.
Menurut syariat, binatang yang boleh dijadikan qurban ini hanyalah unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Selain hewan tersebut dinyatakan tidak sah untuk dikurbankan.
Syarat Hewan Kurban
Binatang yang dijadikan sebagai hewan kurban ini memiliki syarat tersendiri. Hal tersebut haruslah dipenuhi supaya sah dalam melaksanakan kurban.
1. Hewan Ternak
Untuk yang ingin berkurban, haruslah berkurban hewan ternak. Wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
Hewan ternak yang dimaksudkan untuk dijadikan hewan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau domba. Selain hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
2. Usia Hewan Yang Telah Cukup
penting untuk memperhatikan hewan kurban. Ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Untuk hewan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
3. Hewan Bebas Dari Cacat
Sebelum membeli hewan kurban sebaiknya pastikan kalau kondisi fisik hewan tersebut dalam kondisi baik. tidak cacat seperti buta, sedang sakit, kaki pincang hingga terlalu kurus.
4. Bukan Hewan Yang Memakan Najis
Hindarilah memilih serta menyembelih hewan yang telah terkurung lama. Sebab hewan tersebut biasanya telah memakan kotorannya sendiri.
Jika tetap dijadikan hewan kurban maka dapat membuat hewan tersebut sakit. Kemudian juga dapat juga menyebarkan penyakit kepada yang memakannya.
Ketentuan Kurban Kambing Untuk Berapa Orang
Setiap hewan itu memiliki syariat nya tersendiri. Misalnya satu ekor kambing boleh menjadi qurban bagi berapa jumlah orang.
Ketentuan tersebut bisa dibilang masih dipertanyakan oleh banyak kaum muslim. Jadi untuk yang ingin berqurban kambing dapat diperuntukkan bagi berapa orang? Simak uraian di bawah ini.
Jika berkurban kambing ini tidak sama dengan unta dan sapi. Kambing ini tetap boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Disebutkan dalam buku Fikih susunan UDin Wahyudin dkk, “Jika berkurban seekor kambing atau domba hanya cukup untuk satu orang. Adapun jika berkurban seekor unta, sapi atau kerbau, dapat dikurbankan untuk tujuh orang.”
Para ulama sepakat kalau kurban kambing untuk berapa orang? Berkurban kambing hanya dapat dijadikan qurban satu orang muslim saja.
Ulama besar Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab memaparkan:
“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seseorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam dalam keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.”
Jadi, untuk orang yang berkurban kambing hanya diperbolehkan untuk satu orang saja. Namun orang yang berkurban dapat berbagi pahala kurbannya kepada orang lain.
Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Dijelaskan kalau Rasulullah SAW suatu waktu pernah menyembelih seekor kambing untuk kurban.
Kemudian dalam doa yang beliau baca ketika menyembelih binatang tersebut, beliau mengikutsertakan dirinya bersama umatnya untuk pahala kurban yang disembelih.
Doa beliau tersebut diambil dari sebuah riwayat hadits:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya : “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”
Melihat doa Nabi SAW yang diucapkannya ketika menyembelih hewan kurban. Dalam hal ini para ulama memahami jika Rasul SAW menyertakan umatnya dalam pahala penyembelihan qurban kambing beliau.
Sementara itu kurban itu hakikatnya jika berkurban kambing hanya diperuntukkan saja bagi dirinya sendiri. Tetapi pahala kurbannya dapat dibagi kepada orang lain.
Sayyid Sabiq melalui bukunya Fiqih Sunnah juga melampirkan hadist yang menurutnya dapat menjadi penguat.
Dirinya mengambil riwayat dari sahabat Abu Ayub yang mengatakan, “ Pada masa Rasulullah SAW, seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti yang kamu lihat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
itulah tadi penjelasan mengenai kurban kambing untuk berapa orang. Hanya dapat diperuntukkan satu orang, namun pahalanya bisa dibagikan ke yang lainnya.