Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas Boleh Atau Haram? Ini Penjelasannya!
Apa hukum wanita muslim pakai perhiasan emas boleh atau haram? Emas ini sering menjadi pilihan wanita untuk dijadikan perhiasan. Apalagi sekarang ini banyak wanita yang mengenakan emas untuk dijadikan perhiasan semarai sebagai investasi.
Perhiasan ini ada banyak sekali jenisnya. Mulai dari cincin, kalung, anting-anting hingga gelang. Tidak ada larangan untuk wanita mengenakan perhiasan emas maupun perak. Hal ini seperti dalam sebuah riwayat.
Rasulullah SAW bersabda, “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i).
Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas Boleh Atau Haram
Sebenarnya hukum wanita muslim pakai perhiasan emas boleh atau haram? Mengenakan beragam perhiasan emas ini hukumnya diperbolehkan. Namun mengenakan emas sebagai perhiasan memang diperbolehkan, akan tetapi bisa juga menjadi haram hukumnya.
Ada penggunaan emas yang tidak diperbolehkan. Dalam sebuah hadits menegaskan akan larangan penggunaan wadah berbahan emas oleh umat muslim. Hal ini berlaku untuk wanita maupun laki-laki.
Rasulullah SAW bersabda “Janganlah kalian minum degan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memaki sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini melarang minum dan makan dengan wadah dari emas serta perak. Menikmati makanan dengan keduanya, di dunia adalah untuk orang-orang musyrik.
Diharamkan juga untuk menjadikan emas atau perak sebagai atap atau dinding rumah. Tidak juga diperbolehkan menggunakan emas dan perak untuk membuat kendaraan maupun kuncinya.
Tidak pula menjadikan emas sebagai alat tulis atau tidak juga termasuk di dalamnya. Perbuatan tersebut diharamkan karena menunjukkan kesombongan dan berlebih-lebihan.
Jadi hukum wanita muslim pakai perhiasan emas boleh atau haram? Diperbolehkan apabila hanya dijadikan sebagai perhiasan. Apabila digunakan sebagai hal yang telah dijelaskan di atas. Menjadi haram untuknya.