Urutan Wali Nikah Perempuan Dalam Islam Yang Benar Dan Tepat!
Bagaimana urutan wali nikah perempuan dalam Islam? Dikatakan oleh jumhur ulama sebagai rukun yang tidak bisa dilewatkan dalam menikah adalah wali nikah. Hal tersebut dikarenakan memiliki pengaruh pada ke absahan pernikahan tersebut.
Perwalian nikah ini adalah hal yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk dapat melakukan akad nikah atas orang yang diwakilkan. Dalam pernikahan, wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk dapat melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.
Dalam akad nikah agama Islam, perempuan bukanlah yang melakukan ijab qabul untuk dirinya sendiri. Melainkan lafadz ijab qabul tersebut diucapkan oleh wali yang dilafalkan oleh suami.
Urutan Wali Nikah Perempuan Dalam Islam
Adapun yang akan menjadi wali nikah wanita haruslah memenuhi syarat. Seperti laki-laki merdeka, berakal, baligh dan juga beragama Islam. Sedangkan terdapat jenis wali dalam Islam. Yakni ada wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan atau yang memiliki hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup. Berdasarkan hal ini, ada urutannya atas wali nasab.
- Ayah kandung
- Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
- Saudara laki-laki seayah-seibu
- Saudara laku-laki seayah saja
- Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
- Anak lelaki saudara laki-laki seayah
- Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
- Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
- Anak lelaki dari no.7 di atas
- Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
- Saudara lelaki ayah, seayah seibu
- Saudara lelaki ayah, seayah saja
- Anak lelaki dari no. 11
- Anak lelaki no. 12
- Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.
Urutan wali nikah perempuan dalam Islam ini jika diringkas terdiri dari 3 kelompok. Yakni ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah dan saudara lelaki ayah ke bawah. Urutan tersebut harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan lainnya.
2. Wali Hakim
Sesuai namanya kalau wali ini berasal dari hakim atau qadhi. Seperti kepala pemerintah, pemimpin atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.
Seorang wanita baru diperbolehkan untuk diwakilkan wali hakim apabila, tidak adanya wali nasab. Seperti yang telah disebutkan di atas seluruhnya. Serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas apabila masih hidup.
Ketentuan wali hakim ini adalah tidak menikahkan perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu, orang yang tapa mendapatkan izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasannya. Dalam hal tersebut wali hakim dilarang menikahkan.
3. Wali Tahkim
Wali tahkim adalah wali yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akad nikah yang dapat diwakilkan dengan wali tahkim adalah ada beberapa. Wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhya yang memenuhi syarat serta tidak adanya wali hakim.
Apabila wali nasab dan wali hakim tidak memenuhi kriteria maka boleh menggunakan wali tahkim. Sehingga wali tahkim baru boleh menikahkan apabila tidak terdapat wali nasab dan wali hakim.
4. Wali Maula
Wali maula ini adalah majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Apabila ada seorang wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya diperbolehkan menjadi wali nikah.
Jadi urutan wali nikah perempuan dalam Islam ini harus berurutan dari yang prioritas. Jika wali nasab tidak ada dan jika ada tidak memenuhi syarat, maka boleh digantikan wali hakim. Apabila wali hakim tidak ada boleh digantikan dengan wali tahkim. Sedangkan jika hamba sahaya tidak memiliki wali nasab, boleh menggunakan wali maula.