Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama
Apakah menangis membatalkan puasa? Menangis ini adalah emosi yang lumrah terjadi kepada manusia. Menangis ini tidak dapat diprediksi kapan terjadinya, tak terkecuali saat berpuasa. Lalu apakah menangis ini dapat membatalkan puasa?
Orang bisa menangis karena mengalami suatu kejadian yang emosional. Baik kejadian yang tidak mengenakkan maupun kejadian yang dapat membuatnya terharu. Sehingga air mata tidak dapat dibendung kembali.
Sementara itu, ketika puasa manusia dituntut untuk dapat menahan dirinya. Menahan diri saat berpuasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus saja. Akan tetapi menahan diri untuk tidak bergunjing, berbohong, marah dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana jika seseorang tersebut tidak dapat menahan air matanya. Sehingga tumpah dan membuatnya menangis? Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai apakah boleh orang menangis saat puasa?
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Berbagai kitab tentu telah menjelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan puasa. Apakah menangis termasuk di dalamnya? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam kitab Matnu Abu Syuja’ diterangkan ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa. Apa saja hal tersebut?
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai masuk pada rongga bagian tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan duur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, Hal. 127).
Menurut para ulama, hukum menangis ketika berpuasa tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukanlah termasuk pada bagian rongga tubuh dan mata juga tidak ada saluran masuk ke tenggorokan.
Hal ini juga sesuai dengan pendapat dari Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nabawi dalam kitabnya Rawdah at-Tahilbin.
Artinya: “Cabang permasalah. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nabawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Namun hal tersebut akan menjadi berbeda ketika kamu menangis dan air mata tersebut masuk ke dalam mulut. Sehingga bercampur dengan air liur hingga tertelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian maka puasa tersebut dapat batal.
Sehingga dapat disimpulkan jika hanya menangis saja maka tidak dapat membatalkan puasa. Akan tetapi jika air mata dari tangisnya tersebut masuk ke dalam mulut hingga tertelan. Maka itu puasanya dapat disebut batal.
Sebaiknya Menghindari Hal Yang Membatalkan Puasa Termasuk Menangis
Meski menangis bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa. Akan tetapi lebih baik untuk dihindari, terutama jika menangis tanpa sebab. Hendaknya mencari ridho Allah SWT dengan cara menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Menangis yang terlalu deras hingga sesenggukan sangatlah tidak dianjurka. Sebab dikhawatirkan air mata tersebut dapat masuk ke dalam mulut hingga tertelan.
Menangis secara berlebihan juga pasti dapat mengurangi nilai pahala dari puasa. Menangis juga dapat mengganggu konsentrasi ibadah yang lainnya. Sehingga lebih baik dihindari dan tidak dilakukan. Utamakan berdzikir, berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jadi, apakah menangis membatalkan puasa? Para ulama sepakat, bahwa menangis tidak dapat menyebabkan batalnya puasa. Akan tetapi jika air matanya masuk ke dalam tenggorokan, maka batal puasanya saat itu juga.