8,4 Juta Anak Jadi Sasaran Sub PIN Polio, Digelar Kemenkes Sampai 19 Februari 2024
Sub-PIN Polio adalah program imunisasi tambahan untuk mencegah penyakit polio yang bisa menyerang anak-anak.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai respons terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) polio yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada akhir tahun 2023.
Apa itu Polio?
Polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus poliovirus.
Virus ini menyerang sistem saraf pusat dan bisa menyebabkan kelumpuhan otot, terutama pada kaki.
Polio bisa menular melalui kontak langsung dengan penderita, atau melalui air dan makanan yang tercemar oleh kotoran penderita.
Polio bisa dicegah dengan imunisasi polio yang diberikan sejak bayi.
Imunisasi polio ada dua jenis, yaitu vaksin polio oral (tetes) dan vaksin polio suntik.
Keduanya efektif dalam melindungi anak-anak dari polio, asalkan diberikan secara lengkap dan tepat waktu.
Mengapa Perlu Sub-PIN Polio?
Sub-PIN Polio adalah program imunisasi tambahan yang dilakukan untuk menanggulangi KLB polio yang terjadi di Indonesia.
KLB polio ini disebabkan oleh virus polio tipe 2 yang berasal dari vaksin polio oral yang telah berubah bentuk (mutasi).
Virus ini bisa menular dan menyebabkan polio pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap, atau yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah.
Sub-PIN Polio bertujuan untuk memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak usia 0-7 tahun, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Artinya, meskipun anak sudah mendapatkan imunisasi polio secara lengkap, anak tetap harus mengikuti program Sub-PIN Polio.
Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi virus polio untuk berkembang biak dan menyebar.
Pelaksanaan Sub-PIN Polio?
Sub-PIN Polio dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Wilayah ini dipilih karena merupakan lokasi terjadinya KLB polio, atau berbatasan langsung dengan lokasi tersebut.
Jumlah anak yang menjadi sasaran Sub-PIN Polio adalah sekitar 8,4 juta anak.
Sub-PIN Polio dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama: dimulai pada 15 Januari 2024 dan berlangsung selama satu minggu.
- Tahap kedua: dimulai pada 19 Februari 2024 dan berlangsung selama satu minggu.
Antara tahap pertama dan kedua, ada jarak minimal satu bulan.
Hal ini untuk memberikan waktu bagi sistem kekebalan tubuh anak untuk bereaksi terhadap vaksin.
Vaksin nOPV2
Vaksin yang digunakan dalam Sub-PIN Polio adalah jenis novel Oral Polio Vaccine tipe 2 (nOPV2).
Vaksin ini merupakan vaksin generasi terbaru yang lebih aman dan efektif dalam mencegah polio.
Vaksin ini diberikan sebanyak dua tetes melalui mulut (oral) pada setiap tahap.
Vaksin ini bisa didapatkan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan posyandu.
Program imunisasi ini juga menyasar satuan pendidikan seperti PAUD/TK hingga SD/sederajat.
Partisipasi Masyarakat?
Sub-PIN Polio adalah program imunisasi yang sangat penting untuk mencegah penyebaran polio di Indonesia.
Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program ini.
Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung Sub-PIN Polio adalah:
Mengajak dan membawa anak usia 0-7 tahun untuk mengikuti Sub-PIN Polio di fasilitas kesehatan terdekat, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan, terutama sanitasi air dan makanan, untuk mencegah penularan polio.
Menyebarkan informasi tentang pentingnya Sub-PIN Polio kepada keluarga, tetangga, dan teman-teman, serta mengajak mereka untuk berpartisipasi.
Mengawasi dan melaporkan jika ada anak yang mengalami gejala polio, seperti lemas atau lumpuh pada salah satu atau kedua kaki, ke fasilitas kesehatan terdekat.
Sub-PIN Polio adalah program imunisasi yang bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari polio.
Dengan mengikuti program Sub-PIN Polio ini, kita bisa bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas polio.