Dalam Islam ada beberapa golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat. Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Perintah ini bahkan tertuang dalam Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 110.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Secara syariat zakat ini memiliki arti adalah sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.

Ada beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja orang-orang tersebut? Mari simak artikel berikut ini.

Golongan Yang Tidak Termasuk Berhak Menerima Zakat

Zakat fitrah ini diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Tetapi ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Langsung saja ulasannya di bawah ini.

1. Keturunan Rasulullah SAW

golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW bersabda: “Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim).

Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, “Bahwasannya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari).

Sehingga orang yang masih memiliki darah keturunan Rasulullah sangat tidak berhak menerima zakat. Sebagaimana dalam hadits yang telah disampaikan di atas.

2. Orang Yang Berada Di Bawah Tanggungan Orang Yang Berzakat

Apabila ada seseorang yang tidak mampu membayar zakat namun ada yang menanggungnya. Untuk itu ia tidak berhak menerima zakat kecuali ada sebab lain yang diperbolehkan. Semisal dirinya menjadi amil zakat, maka dia berhak menerimanya.

3. Orang Kaya Atau Berada

golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat

Orang kaya atau orang yang memiliki harta berlimpah, tidaklah masuk sebagai penerima zakat. Sebab mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga secara cukup hingga berlebih. Bahkan golongan ini seperti halnya yang disampaikan Rasulullah dalam hadits.

Rasulullah bersabda mengenai orang kaya. “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartamu) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

4. Bukan Beragama Islam

Mereka yang bukan beragama Islam, menjadi golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat. Meski mereka menjadi orang yang tidak berkecukupan. Tetapi mereka tidak berhak menerima zakat, sebab bukanlah beragama Islam.

Apabila seseorang ingin membantunya, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai zakat. Melainkan hanya pemberian biasa. Hal tersebut tertuang dalam Surah Al-Insan ayat 8.

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا

Artinya: “Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”

5. Zakat Kepada Istri

golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat

Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut karena dalam hal menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.

Ulama Ibnu al-Mundzir berkata: “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.”

6. Budak

Dalam hukum fiqih, budak adalah seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat. Sebab harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Sedangkan zakat tersebut tidak diperbolehkan kepada orang yang mampu.

Berbeda dengan hamba sahaya atau budak yang wajib menerima zakat. Budak di sini adalah budak yang tidak memiliki perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dengan jalan menebus dirinya. Sehingga budak ini masih dalam tanggungan tuannya dan dalam kendali tuannya.

7. Orang Yang Kuat Fisiknya Dan Berpenghasilan Cukup

golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat

Orang yang memiliki fisik kuat hingga mampu menghidupi dirinya sendiri dengan cukup. Maka tidak berhak untuknya menerima zakat. Hal ini juga terkait dengan hadits Rasulullah.

Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad).

Itulah tadi beberapa golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat. Apabila anda masuk ke dalam salah satu kategori tersebut. Hendaknya menolak ketika diberi zakat. Kecuali anda menjadi bagian amil zakat, maka diperbolehkan menerima zakat.