Wanita nifas bayar fidyah atau qadha? Bagi seorang muslimah, nifas atau masa pasca melahirkan merupakan hal yang lumrah terjadi. Selama nifas, seorang wanita mengalami keluarnya darah nifas dan dalam kondisi tersebut ia dilarang untuk beribadah, salah satunya puasa.

Namun, bagaimana dengan kewajiban puasa yang tertinggal selama nifas? Wajibkah qadha atau membayar fidyah?

Wanita Nifas Bayar Fidyah atau Qadha?

Para ulama sepakat bahwa wanita nifas tidak wajib berpuasa saat itu. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

“…(diharamkan) puasa bagi perempuan yang sedang datang haid (menstruasi) atau dalam masa nifas…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Namun, kewajiban setelah masa nifas selesai menjadi perdebatan di kalangan ulama madzhab. Ada dua pendapat utama:

1. Wajib Qadha Saja

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita nifas setelah masa nifas selesai cukup mengqadha puasa yang tertinggal. Tidak ada kewajiban membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada analogi dengan wanita haidh. Wanita haidh juga tidak wajib membayar fidyah, cukup mengqadha puasa setelah suci.

2.Wajib Qadha dan Fidyah (Jika Khawatir Bayi)

Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa wanita nifas wajib mengqadha puasa yang tertinggal. Selain itu, jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya, maka ia juga wajib membayar fidyah. Fidyah tersebut berupa memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal.

Dasar pendapat ini adalah pada kondisi wanita hamil dan menyusui yang dibolehkan tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin atau bayinya. Mereka diwajibkan qadha dan fidyah.

Jadi, Kapan Wajib Bayar Fidyah?

Menurut madzhab yang mewajibkan fidyah, hal tersebut berlaku jika:
Wanita nifas tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya.
Kekhawatiran tersebut wajar dan beralasan. Misalnya, bayi masih lemah dan membutuhkan asupan nutrisi yang cukup dari ASI ibunya.
Jika wanita nifas tidak berpuasa karena alasan lain, seperti kurang pengetahuan atau semata-mata karena merasa lelah, maka ia cukup mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

Fidyah dihitung dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal. Besarnya fidyah bisa berupa:

  • Setengah sha’ makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut (beras, gandum, dll)
  • Kurma sebanyak satu sha’
  • Uang seharga makanan pokok tersebut

Kesimpulan

Kewajiban wanita nifas setelah masa nifas selesai tergantung pada madzhab yang dianut. Madzhab Hanafi mewajibkan qadha puasa saja, sedangkan madzhab lainnya mewajibkan qadha dan fidyah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya.

Sebagai catatan, para muslimah dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ustazah yang memahami madzhab yang dianutnya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci terkait kewajiban setelah nifas. Hal ini penting untuk mencapai ketenangan batin dan menjalankan ibadah sesuai dengan syariat.