Terdapat syarat ibu hamil naik pesawat sebelum menggunakan transportasi udara. Adanya aturan dan syarat yang dibuat oleh maskapai, berguna untuk menjaga kesehatan dan keamanan ibu dan calon bayi.

Selama perjalanan udara, tentunya pihak maskapai penerbangan ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan, termasuk memberikan syarat khusus bagi penumpang yang sedang hamil.

Oleh sebab itu, penting bagi bunda agar mengetahui syarat-syarat apa saja yang umumnya harus diketahui ibu hamil sebelum pergi menggunakan pesawat.

Umumnya syarat yang berlaku pada setiap maskapai cenderung sama dan tidak banyak perbedaan. Namun memang perlu mengecek syarat khusus dari maskapai penerbangan yang ingin digunakan.

Bagi ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan dengan penerbangan, maka simak artikel ini untuk mempersiapkan dan mencocokkan kondisi dengan syarat dari maskapai.

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat di Semua Maskapai

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat

Salah satu syarat umum pada hampir semua maskapai penerbangan untuk penumpang yang sedang hamil, yakni usia kandungan. Usia kandungan ibu hamil harus dibawah 35 Minggu. Di atas angka tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari beberapa maskapai yang memiliki aturan yang sama:

1. Lion Group (Batik Air, Lion Air, Wings Air)

Terdapat standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Civil Aviation Organization (ICAO) serta kementrian perhubungan udara RI, yang dengan itu Lion Group mengeluarkan aturan bagi ibu hamil.

Pertama, ibu hamil wajib memberitahukan kondisi kehamilan dengan melapor pada staf check-in.

Kedua, ibu hamil harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ibu dan janin dalam keadaan sehat dan layak untuk melakukan perjalanan udara.

Ketiga, surat dokter hanya berlaku 7 hari dari tanggal pembuatan sampai waktu keberangkatan.

Keempat, Ibu hamil dengan usia kandungan 28 minggu dan kurang dari 28 minggu diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Kelima, Ibu hamil dengan janin kembar diperbolehkan terbang sebelum akhir usia kandungan 31 minggu.

Keenam, ibu hamil dengan usia lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Ketujuh, ibu hamil yang memenuhi syarat untuk perjalanan, maka harus mengisi formulir informasi medis.

2. Maskapai Garuda Indonesia

Berikut peraturan yang dibuat oleh maskapai Garuda Indonesia untuk syarat penerbangan bagi ibu hamil:

Pertama, bagi ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 32 minggu, wajib membawa surat form if indemnity (FOI) yang disediakan maskapai saat check in.

Kedua, ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 32 minggu dan memiliki komplikasi, tidak diizinkan terbang atau harus melalui persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) yang memberikan surat pertanyaan dengan masa berlaku 7 hari sebelum keberangkatan.

Ketiga, Ibu hamil dengan usia kandungan 32-37 tanpa komplikasi dilarang terbang atau memerlukan surat persetujuan Garuda Sentra Medika, 7 hari sebelum keberangkatan.

Keempat, usia kandungan 36 minggu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Kelima, jika ibu hamil tidak terlihat sehat saat check ini, maka harus memerlukan persetujuan GSM.

3. Maskapai Pelita Air

Berikut syarat naik pesawat bagi ibu hamil di maskapai pelita air:

Pertama, ibu hamil dengan usia kandungan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan terbang dengan membawa surat keterangan dokter.

Kedua, ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 32 minggu dan normal tidak membutuhkan surat keterangan dokter. Namun harus menandatangani pernyataan FOI.

Ketiga, ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 32 minggu dan memiliki komplikasi, wajib menandatangani FOI dan membawa surat keterangan dokter.

Keempat, ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 36 minggu dengan atau tidak memiliki komplikasi, wajib menandatangani FOI dan membawa surat keterangan dokter.

Kelima, ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan.

Demikianlah syarat ibu hamil naik pesawat, dari beberapa aturan maskapai penerbangan. Bunda harus membaca dan mempersiapkan persyaratan tersebut, sebagai persiapan keberangkatan dan kebolehannya untuk atau tidak melanjutkan perjalanan udara.