Pemeriksaan USG Gratis di Puskesmas, Begini Prosedur dan Syaratnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memastikan bahwa layanan pemeriksaan USG di Puskesmas bagi ibu hamil dapat diperoleh secara gratis, yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari liputan6.com, Maria Endang Sumiwi, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Republik Indonesia, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses pemeriksaan USG secara gratis di Puskesmas, terutama bagi para ibu hamil.
Layanan pemeriksaan USG termasuk dalam jaminan layanan kehamilan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan kehamilan yang dijamin mencakup pemeriksaan ibu hamil sebanyak enam kali selama kehamilan, termasuk dua kali dengan dokter dan USG.
“Ya, pemeriksaan USG gratis masuk dalam jaminan layanan kehamilan bagi ibu hamil. Ini sudah dijamin oleh JKN. Jadi, JKN sudah menanggung pemeriksaan sebanyak enam kali, termasuk dua kali dengan dokter dan USG,” jelas Endang saat ditemui usai ‘Press Conference: Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Endang melanjutkan bahwa pemeriksaan kehamilan di Puskesmas dilayani oleh dokter dan bidan, dan kunjungan selama kehamilan minimal harus dilakukan enam kali.
“Akses masyarakat untuk pemeriksaan kehamilan di Puskesmas sama seperti mengakses Puskesmas pada umumnya. Saat hamil, periksa ke Puskesmas. Di sana ada bidan dan dokter yang akan memeriksa. Pada kunjungan pertama, periksa oleh dokter, bidan, dan lab. Kemudian pada kunjungan kedua, ketiga, dan seterusnya, pada kunjungan kelima akan dilakukan pemeriksaan USG. Jadi, jika periksa kehamilan di Puskesmas, maka bisa mengakses pemeriksaan USG juga.” kata Endang. dikutip dari liputan6.com
Regulasi mengenai layanan pemeriksaan USG diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 6 Januari 2023.
Pemeriksaan USG selama kehamilan termasuk dalam tarif non-kapitasi yang klaimnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ketetapan teratur dalam Pasal 18 Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal diberlakukan untuk pelayanan:
- masa hamil (ante natal care)
- persalinan
- masa sesudah melahirkan (post natal care)
- pra rujukan akibat komplikasi
Kemudian Pasal 19:
(1) Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:
- 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
- 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
- 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG
Prosedur dan Syarat USG Gratis di Puskemas
Para peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas keringanan biaya USG secara gratis. Sehingga, ibu hamil tidak perlu membayar biaya apapun.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan USG gratis di puskesmas.
Berikut adalah persyaratan untuk memperoleh USG gratis di puskesmas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu berobat (jika ada)
- Buku pemeriksaan kehamilan
Selama kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif, maka Moms tidak perlu khawatir. Namun, jika kepesertaan tidak aktif, maka fasilitas yang dapat ditanggung tidak bisa digunakan. Biasanya, kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif karena Moms tidak membayar iuran dengan rutin.
Oleh karena itu, jika merasa memiliki tunggakan pembayaran iuran, segera lakukan pembayaran. Pembayaran BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan secara online maupun offline.
Temukan Artikel Lainya di Google News