Ini Hukum Dan Syarat Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Islam!
Bagaimana syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Lebaran Haji atau Idul Adha 2024 sudah sebentar lagi.
Ada banyak orang yang mulai berangkat ke Mekkah untuk menjalankan ibadah haji. Tentu senang sekali ketika seorang muslim dapat pergi berkunjung ke rumah Allah SWT.
Akan tetapi sedih juga rasanya jika ada salah satu anggota keluarga kita yang telah meninggal belum berhaji. Hal tersebut tentu saja membuat keluarga lainnya merasa bersedih.
Akan tetapi ternyata kita bisa menunaikan rukun Islam yang ke-5 yaitu berhaji untuk orang yang sudah meninggal. Bagaimana syarat dan caranya? Simak langsung melalui artikel di bawah ini.
Apa Itu Badal Haji Dan Apa Dalilnya
Badal itu artinya pengganti atau wakil. Sedangkan secara istilah badal haji ini adalah haji yang dilakukan atas nama orang lain yang telah meninggal.
Bisa juga untuk orang yang masih hidup akan tetapi ada uzur seperti jasmani dan rohaninya. Sehingga dirinya tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.
Dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan kalau ada seorang wanita dari dearah khats’am mengadu ke Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa susuk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR. Ahmad)
Selain itu disebutkan pada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas yang berbunyi: Bahwasannya, ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya? Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”
Bagaimana Hukum Badal Haji Dan Seperti Apa Ketentuan Pelaksanaannya
Badal haji ini menjadi wajib ketika orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Sebagai seorang muslim yang memenuhi syarat Istitha’ah atau mampu secara fisik serta finansial, maka wajib untuk menunaikan hajinya.
Namun jika secara finansial ia mampu tapi secara fisik dirinya lemah, sakit atau meninggal dunia. untuk itu kewajiban ini dapat diwakilkan oleh orang lain.
Sehingga dapat disimpulkan jika haji nazar atau haji wasiat ini hukumnya wajib untuk dibadalkan haji. Sebab itu merupakan hak Allah yang harus dibayar.
Apabila yang bersangkutan tidak berwasiat kepada ahli waris, maka keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan.
Ada beberapa syarat orang yang boleh melaksanakan badal haji. Untuk pelaksanaannya sama saja seperti haji pada umumnya.
Hanya saja berbeda pada bacaan niatnya. Ketika membaca niat maka haruslah diniatkan untuk orang yang dihajikan.
Syarat Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Ada beberapa syarat badal haji yang boleh dilakukan. Seperti berikut ini:
1. Orang Yang Membadalkan Haji Harus Sudah Pernah Berhaji
Apabila ingin membadalkan haji, maka pastikan kalau orang yang akan membadalkannya telah melaksanakan haji sebelumnya.
Apabila belum pernah, maka badal hajinya tidak sah. Selain itu juga hajinya akan jatuh kepada dirinya sendiri.
2. Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Satu Kali
Badal haji ini hanya boleh dilakukan oleh satu orang dalam satu waktu. Tidak diperbolehkan untuk seseorang yang membadalkan haji dua orang atau lebih.
Sebaiknya pilih orang yang amanah dalam membadalkan haji. Perlu juga untuk berhati-hati dalam memilih orang lain untuk membadalkan haji.
3. Tidak Diperbolehkan Untuk Mencari Keuntungan
Salah satu syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal adalah orang yang tidak boleh mencari keuntungan. Namun sekarang ini menjadi hal yang paling sering sekali terjadi.
4. Memiliki Fisik Yang Sehat
Orang yang akan membadalkan haji haruslah memiliki fisik yang sehat dan kuat ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin membadalkan haji.
5. Berakal Sehat
Orang yang membadalkan haji haruslah orang yang memiliki akal yang sehat, berakal dan tidak idiot. Ini adalah syarat penting dalam membadalkan haji.
6. Merdeka
Syarat orang yang membadalkan haji ini haruslah merdeka. Dirinya tidak boleh seorang budak atau hamba sahaya.
Itulah tadi syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Sebaiknya jika memang sudah mampu secara finansial maka segera laksanakan ibadah haji untuk orang yang telah meninggal.